MANAberita.com – TIM pengacara tersangka dugaan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe, Roy Rening, mengatakan pihaknya tak bersama kliennya saat penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/1).
Roy menyebut Lukas ditangkap di rumah makan Sendok Garpu di Papua pada pukul 10.00 WIT (atau 08.00 WIB). Saat mendapatkan informasi penangkapan itu, Roy mengatakan timnya diinfokan Enembe langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua.
Roy bersama tim pun menyambangi Mako Brimob untuk bertemu kliennya, namun nihil lantaran Lukas sudah dibawa ke Bandara Sentani untuk diterbangkan ke Jakarta.
“Kami tahu itu di Sendok Garpu kira-kira pukul 10.00 WIT… Jadi tadi dari Sendok Garpu dibawa ke Mako Brimob dulu,” ujar Roy dalam konferensi pers di Jayapura, Papua, Selasa (10/1).
“Setelah itu kami sampai lagi di bandara, mau lima menit informasi lagi bapak sudah terbang kira-kira pukul 2 siang,” imbuhnya.
Roy mengaku tak tahu jumlah aparat yang dibawa KPK untuk menjemput paksa kliennya itu.
Anggota tim pengacara Lukas Enembe lainnya, Petrus Bala Pattyona mengatakan pihaknya tak tahu siapa yang sedang bersama kliennya saat ditangkap KPK itu.
“(Ditangkap) Di rumah makan benar, dengan siapa dan seperti apa belum tahu,” ujar Petrus saat, Selasa.
Petrus mengatakan pihaknya meminta KPK mempertimbangkan kesehatan Lukas Enembe, juga permohonan dari keluarga untuk bisa dirawat di Singapura.
Roy Rening menilai kliennya perlu didampingi keluarga usai dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jakarta. Roy menyebut pihaknya akan segera menyusul Lukas ke Jakarta.
Pada Selasa ini, kata dia, pihak kuasa hukum berkoordinasi dengan istri dan anak Lukas untuk menjelaskan apa yang akan terjadi.
“Menurut kami, keluarga perlu ada ke sana untuk mendampingi bapak. Karena bapak ini tidak bisa sendiri harus ada yang urus. Sangat tergantung dengan orang-orang dekat dia yang selama ini dia urus,” ujar Roy.
Upaya tersebut dilakukan agar kondisi kesehatan Lukas dapat menjadi prima. Roy mengkhawatirkan kondisi kesehatan Lukas agar tidak sampai turun atau drop.
“Jadi kita mau koordinasi supaya ada keluarga yang bisa secara intensif mendampingi beliau di rumah sakit setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter KPK,” jelas Roy.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pada pukul 12.27 WIT (sekitar 10.27 WIB), tim KPK bersama aparah penegak hukum (APH) di Papua melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Lukas di daerah Abepura, Papua.
Lembaga antirasuah menetapkan Lukas sebagai tersangka karena diduga menerima suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah. Lukas disebut menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
KPK juga masih melakukan pendalaman untuk penerimaan gratifikasi Lukas. Atas perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.
(sas)