Sadis! Santri di Pasuruan Dibakar Senior usai Dituduh Curi Uang

  • Senin, 02 Januari 2023 - 19:43 WIB
  • Nasional

MANAberita.comSEORANG santri di salah satu pondok pesantren wilayah Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur, harus dirawat di rumah sakit lantaran menderita luka bakar serius usai dibakar oleh seniornya.

Korban berinisial INF (13) dibakar oleh MHM (16) lantaran dituduh mencuri uang.

Kejadian itu bermula saat INF dituduh mencuri uang milik MHM dan sejumlah santri lainnya pada Sabtu (31/12) malam.

“Di Ponpes Dusun Sangarejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Pasuruan telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan ananda MHM terhadap korban ananda INF dengan cara korban dituduh telah mengambil uang,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, Senin (2/1).

Berdasarkan kecurigaan tersebut, MHM mendatangi korban di kamarnya dengan marah. Saat itu, pelaku membawa botol plastik berisi pertalite.

Botol tersebut kemudian dilemparkan pelaku ke tembok kamar INF berada. Cairan pertalite itu lalu tumpah ke tembok, lantai bahkan tubuh korban. Tak berhenti di situ, MHM kemudian menyelakan pemantik api. Korban pun terbakar.

Baca Juga:
Penuh Sesal, Pemilik Bengkel Minta Maaf dan Tidak Tahu Jika Korban Merupakan Anak Yatim Piatu

“Kemudian BBM jenis pertalite yang ada di botol air mineral tersebut tumpah mengenai tubuh korban, dan selanjutnya tersangka menyalakan korek tersebut dan tubuh korban terbakar,” ucapnya.

Sejumlah santri lain kemudian menyelamatkan korban dan melarikannya ke rumah sakit. Ia pun disebut menderita luka bakar serius pada tubuh dan punggungnya.

“Korban kemudian ditolong para santri dan dibawa ke RS Husada Pandaan kemudian dirujuk ke RSUD Sidoarjo. Dengan kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami luka bakar pada tubuh dan punggung korban,” jelasnya.

Baca Juga:
Buat Freckles di Wajah, Pria ini Justru Menangis Karena Perih, Kenapa Ya?

mengamankan MHM yang di duga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Atas perbuatannya ia disangkakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Terhadap Anak Jo UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

(sas)

Komentar

Terbaru