Saksi Ungkap Amarah Sambo saat CCTV Diserahkan Polisi

  • Kamis, 12 Januari 2023 - 17:23 WIB
  • Nasional
Tersangka Irjen Ferdy Sambo keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

Manaberita.com – MANTAN Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Chuck Putranto mengatakan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo marah saat mengetahui CCTV sekitar rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan diserahkan ke penyidik Polres Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan Chuck saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J dengan terdakwa Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/1).

Chuck mulanya dipanggil oleh Sambo ke ruang kerjanya di Divpropam Polri pada 11 Juli 2022. Sambo menanyakan terkait keberadaan CCTV sekitar rumah dinas yang sudah diambil sebelumnya.

“Beliau tanyakan untuk posisi CCTV. Pertama saya kelupaan karena saya tidak pernah melaporkan ke beliau. Kemudian saya tanyakan ‘CCTV yang mana jenderal?’ Beliau tanya ‘CCTV di sekitar rumah’,” kata Chuck dikutip dari CNN Indonesia.

Setelah mengetahui CCTV yang dimaksud oleh Sambo tersebut, Chuck kemudian menjawab bukti vital pembunuhan Brigadir J itu sudah ia serahkan kepada penyidik di Polres Jakarta Selatan.

“CCTV sekitar rumah ya, bukan CCTV dalam rumah?” tanya jaksa.

“Bukan. Saya bilang, ‘Sudah saya serahkan ke Polres, Jenderal’,” jawab Chuck.

Mendengar jawaban Chuck, Sambo marah dan mempertanyakan siapa yang memberi arahan tersebut kepada Chuck.

“Apa jawaban Ferdy Sambo?” tanya jaksa.

“Beliau di situ sudah meninggi suaranya. ‘Siapa yang merintah?’ Saya jawab ‘siap’,” kata Chuck.

Sambo kemudian memerintah Chuck untuk mengambil kembali CCTV tersebut di Polres Jaksel. Tak hanya itu, Chuck juga diperintah untuk menyalin dan melihat isi CCTV itu.

Baca Juga:
Peringati Hari Ayah, Seorang Anak Justru Bacok Ayahnya Hingga Tewas

“Terus diperintahkan beliau untuk mengambil, ‘kamu ambil itu CCTV-nya, kamu copy dan kamu lihat isinya’,” ujar Chuck.

Chuck mengatakan Sambo kembali marah usai dirinya mempertanyakan perintah untuk menyalin dan melihat CCTV tersebut.

“Saya sampaikan ‘mohon izin jenderal apakah tidak apa-apa di-copy dan dilihat isinya?’. Terus beliau marah lagi mungkin karena dianggap saya melawan. Beliau sampaikan bahwa ‘Sudah jangan banyak tanya kalau ada apa-apa saya tanggung jawab’,” ucap Chuck.

Setelah mendapat perintah tersebut, Chuck lantas meninggalkan ruang kerja Sambo dan menghubungi AKP Rifaizal Samual selaku penyidik Polres Jaksel.

Baca Juga:
Sopir Angkot di Bogor Nekat Habisi Nyawa Wanita di Kosan Usai Open BO Rp200 Ribu, Padahal Janjian Dibayar Rp1 Juta

Ia kemudian memberi tahu Rifaizal akan mengambil kembali CCTV yang sudah diserahkan sebelumnya.

“Setelah mendengar apa yang disampaikan FS apa tindak lanjut saudara saksi?” tanya jaksa.

“Saya menjawab ‘siap jenderal’. Beliau sampaikan lagi ‘kalau ditanya penyidik baru kamu serahkan CCTV-nya’. Setelah itu saya keluar menghubungi AKP Samual,” jawab Chuck.

Kemudian Chuck bergegas menuju ke Polres Jaksel dan bertemu penyidik untuk mengambil CCTV yang masih terbungkus plastik berwarna hitam.

Baca Juga:
Melahirkan di Toilet, Mahasiswi Bekap Bayi dengan Celana dalam Lalu Dimasukan ke Ember

Duduk sebagai terdakwa ialah Arif Rachman Arifin yang didakwa melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Tindak pidana itu dilakukan Arif bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Atas perbuatannya tersebut, Arif Rachman Arifin didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

(Rik)

Komentar

Terbaru