MANAberita.com – SEORANG anggota Polres Pamekasan Aiptu AR diduga mengkonsumsi narkoba sebelum menjual istrinya kepada teman. Istri Aiptu AR juga telah melaporkannya terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
“Bahkan AR ini kerap mengonsumsi obat terlarang dan narkoba sebelum melakukan aksi bersama teman-temannya itu,” ujar Yolies Yongky Nata, penasihat hukum MH (41), korban sekaligus istri Aiptu AR, Sabtu (7/1/2023).
MH pernah melaporkan Aiptu AR atas dugaan kejahatan seksual ke Polres Pamekasan. Namun, pihak yang ditindak bukan pelaku utama. MH melalui Yolies pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim.
Laporan terkait dugaan kekerasan seksual dan penyalahgunaan narkotika itu telah dilayangkan ke Polda Jatim pada 29 Desember 2022. Aiptu AR telah ditangkap Bidpropam Polda Jatim pada 3 Januari 2023.
“Jadi, berdasarkan informasi yang disampaikan Polda Jatim kepada kami, penangkapan AR itu terkait pelanggaran kode etik, belum pada kasus kriminal sebagaimana dilaporkan istri AR,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Neneng Dyah.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto membenarkan jika Aiptu AR tengah diamankan Bidpropam Polda Jatim pada Selasa (3/1).
“Iya memang benar, ada dumas (pengaduan masyarakat) dari Polres Pamekasan. Salah satu anggota di sana, bernama Aiptu AR, itu dumas-nya tindakan asusila,” ujar Dirmanto, Sabtu (7/1).
(sas)