MANAberita.com – WAKAPOLRES Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengatakan jika pihaknya telah menahan guru yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur di SDN Duren Sawit berinisial MA.
“Pelaku saat ini sudah kami amankan dan sudah kita tahan. Untuk korban sebanyak tujuh orang dari SD di Duren Sawit dan sudah kita lakukan visum,” ujar Fanani, Jumat (10/2).
Fanani menambahkan Polres Metro Jakarta Timur sudah berkoordinasi dengan perlindungan anak.
Menurut dia, tersangka melakukan kejahatanya dengan modus membuat pekerjaan rumah (PR) untuk anak-anak didiknya. Setelah sampai di kelas, anak-anak tersebut dipanggil satu per satu.
“Setelah itu anak didik tersebut, perempuan tersebut dipangku dan disuruh mengangkang. Posisi duduk tersangka MA juga mengangkang juga sehingga mengakibatkan nafsunya tumbuh dan sampai alat kelaminnya berdiri,” ucapnya.
Menurutnya, MA masih terus diperiksa secara intensif terkait kasus pelecehan seksual tersebut. Diduga kasus ini terjadi sejak 2022 dan mulai terungkap setelah korban melapor.
“Kasusnya sudah lama, sejak Juli 2022. Akhirnya ada siswa yang berani adukan ke kita,” kata dia.
Tersangka dikenakan Pasal 76 huruf e juncto pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tentang 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(sas)