Klaim Jadi Korban Ditepis, Istri Sambo di Vonis 20 Tahun Bui

  • Selasa, 14 Februari 2023 - 12:13 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – ISTRI Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dijatuhi hakim vonis 20 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Tak hanya itu, Hakim juga menepis klaim Putri yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual.

Hakim menilai motif pelecehan seksual yang diklaim Putri sebagai motif di balik pembunuhan berencana terhadap Yosua tersebut tak dapat dibuktikan. Hakim menduga ada motif lain di balik pembunuhan itu.

“Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada korban Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum,” kata hakim ketua Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Pengakuan Putri sudah diperkosa oleh Yosua juga dinilai hakim tak memiliki landasan hukum yang kuat. Menurut hakim, ada perbuatan Yosua yang membuat Putri sakit hati, tapi bukan pelecehan seksual.

“Menurut majelis hakim, adanya sikap korban Nopriansyah Yosua Hutabarat di mana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi,” katanya.

Melansir dari detikcom, Karena itu, hakim menilai motif pelecehan seksual di balik kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua layak dikesampingkan.

“Majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau perbuatan lebih dari itu kepada Putri Candrawathi sehingga adanya alasan demikian patut dikesampingkan,” katanya.

Klaim Pelecehan

Baca Juga:
Bharada E Empat Emosi Kepada Arman Hanis Soal BAP dan Doktrin Sambo

Klaim Putri sebagai korban pelecehan seksual oleh Yosua itu beberapa kali diungkapkan, termasuk dalam persidangan. Pada persidangan 11 Februari lalu, Putri mengaku malu menjadi korban kekerasan seksual.

“Saya sebenarnya malu sekali atas peristiwa yang terjadi dan menimpa saya di tanggal 7 Juli saat itu. Tidak mudah Pak untuk korban seperti saya, khususnya saya korban kekerasan seksual dan juga penganiayaan,” kata Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2).

“Dan juga tidak mudah juga saya menjelaskan dan utarakan khususnya ke suami saya karena sungguh berat menjelaskannya apakah suami saya masih mau menerima dan mencintai saya kembali setelah saya ceritakan peristiwa tersebut,” tambahnya.

Putri Divonis 20 Tahun Bui

Baca Juga:
Nyaris Jadi ‘Duda’ Karena Istri Sakit Habis Melahirkan, Cuitan Pria ini Akan Membuatmu Menghargai Pengorbanan Wanita

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memvonis Putri Candrawathi bersalah. Putri dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap sopirnya, Brigadir Yosua Hutabarat.

Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.

Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.

“Hal yang meringankan tidak ada,” ujar hakim.

Baca Juga:
Sambo Sempat Pukul Tembok Ungkap Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel

Putri Kecewa

Putri Candrawathi disebut kecewa divonis 20 tahun penjara. Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengaku heran dan bertanya-tanya mengapa tidak ada hal yang meringankan keduanya.

“Tanggapan klien saya pastilah kecewa, merasa, kok Putri khususnya korban dihukum seberat itu ya, Ferdy Sambo dalam emosinya seperti apa, tidak ada pertimbangan dua-duanya lho tidak ada yang meringankan, tidak ada yang meringankan, itu jadi pertanyaan juga buat kami,” kata Arman seusai sidang di PN Jaksel, Senin (13/2).

Arman mengatakan Ferdy Sambo juga telah siap dengan segala vonis paling tinggi yang dijatuhkan hakim. Sambo, menurut Arman, juga sudah siap dengan segala risikonya.
(Rik)

Komentar

Terbaru