Polisi Bongkar Peran Samanhudi Buntut Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar

  • Rabu, 01 Februari 2023 - 22:13 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – POLISI masih memburu dua terduga pelaku bernama Okky Suryadi dan Medy Afriyanto yang telah melakukan perampokan dirumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Keduanya merupakan residivis dan berkomplot bersama mantan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar.

Kedua terduga pelaku berperan sebagai eksekutor dan sopir mobil dalam aksi di rumah dinas Wali Kota Santoso.

“Terhadap dua tersangka yang belum di tangan atas nama Okky dan Medy, tetap kami kejar sampai saat ini, tim masih di lapangan,” kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Lintar Mahardono, Senin (30/1/2023).

Polisi juga menjelaskan ciri-ciri dua daftar pencarian orang (DPO) itu ke masyarakat untuk mempersempit ruang gerak.

Berikut ini ciri-cirinya:

Baca Juga:
Polisi: Geng Jalanan LA Di Balik Perampokan Yang Kurang Ajar
  • Okky Suryadi – Tinggi badan 172 cm dengan bentuk muka lonjong dan kulit sawo matang – Bentuk tubuh tinggi kurus dan berambut hitam pendek
  • Medy Afriyanto – Tinggi badan 158 cm dengan bentuk muka bulat dan warna kulit sawo matang – Perawakan tinggi gemuk dan berambut hitam pendek

Polisi juga menjelaskan dugaan motif Samanhudi terlibat dalam aksi perampokan lantaran sakit hati kepada wali kota Blitar Santoso.

Hal itu diungkapkannya kepada kawanan perampok saat Samanhudi masih menjalani hukuman di Lapas Sragen.

Saat itu, kata Lintar, diduga Samanhudi membeberkan kondisi dan situasi di rumdin Wali Kota Blitar secara detail, termasuk jumlah personel Satpol PP dan uang di dalam rumah dinas.

“Tersangka menginformasikan jika setiap akhir tahun ada uang tunai bisa sampai Rp 800 juta di rumah dinas wali kota Santoso,” kata Lintar.

Baca Juga:
Tentara Konflik Sudan Berjuang Mempertahankan Pangkalan Udara Wadi Saeedna

Namun demikian, kata Lintar, penyebab sakit hati dan dendamnya itu masih didalami. Dirinya menegaskan, tim penyidik tidak masuk terlalu jauh dalam urusan politik.

“Kami hanya menjalankan tugas penegakan hukum jika ada peristiwa yang melanggar hukum,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Samanhudi dijerat dengan Pasal 358 dan Pasal 56 KUHPidana.

Mantan Walkot Blitar itu diduga telah membantu kejahatan disertai dengan kekerasan.

Baca Juga:
Tinggal Atau Pergi? Dilema Menyakitkan Yang Dihadapi Penduduk Khartoum Pada Evakuasi Sudan

Samanhudi sendiri ditangkap polisi di sebuah pusat olahraga di Blitar pada Jumat pukul 11.00 WIB pada pertengan Januari 2023.

Sebagai informasi, Samanhudi ditangkap KPK dan dijebloskan ke penjara karena terlibat kasus suap pembangunan gedung baru SMPN 3 Blitar.

Samanhudi kemudian ditahan di Lapas Sragen, Jawa Tengah, dan baru bebas pada Oktober 2022.

(sas)

Komentar

Terbaru