Manaberita.com – RAFAEL Alun Trisambodo, ayah tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Walaupun mundur Rafael menyatakan tetap akan menjalani proses klarifikasi terkait LHKPN yang menjadi sorotan.
Rafael Alun Trisambodo merilis surat terbuka yang dikutip dari detikcom. Surat terbuka bermeterai Rp 10 ribu tersebut menegaskan langkah pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN dan akan menjalani proses pengunduran diri dengan benar.
Rafael menegaskan tetap akan menjalani klarifikasi LHKPN dan mematuhi proses hukum yang berlaku terhadap Mario Dandy, anaknya.
“Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai aparatur sipil negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat, 24 Februari 2023,” kata Rafael Alun Trisambodo.
“Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya,” imbuh dia.
Berikut ini pernyataan Rafael Alun Trisambodo:
Surat Terbuka
Melalui surat ini, saya Rafael Alun Trisambodo ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga ananda David atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anak saya dan terus mendoakan ananda David agar diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat. Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak.
Saya juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada Keluarga Besar PB NU, GP ANSOR BANSER, dan kepada seluruh Masyarakat Indonesia. Saya juga meminta maaf kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan, terutama rekan-rekan DJP yang sudah sangat dirugikan atas kejadian ini.
Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023. Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya.
Demikian surat permohonan maaf ini saya buat sebagai bentuk penyesalan saya dan saya sangat mengharapkan pemberian maaf dari seluruh pihak yang terkait dengan kejadian ini, terima kasih.
(Rik)