Rafael Alun Trisambodo Akan Diberhentikan Dari ASN!

  • Rabu, 08 Maret 2023 - 06:07 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) menegaskan jika Rafael Alun Trisambodo akan diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN), usai melihat hasil audit investigasi terhadap harta kekayaannya.

Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menyebut hasil audit investigasi terhadap harta Rafael Alun Trisambodo (RAT) terbukti ada pelanggaran disiplin berat.

“Audit investigasi RAT sudah kita selesaikan, terbukti ada pelanggaran disiplin berat,” kata Awan dikutip dari detikcom.

Baca Juga:
KPK Cegah Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ke Luar Negeri!

Awan mengatakan Rafael Alun Trisambodo bakal dijatuhkan hukuman disiplin berat yakni pemecatan sebagai ASN. Saat ini pemecatan sedang menunggu keluarnya surat keputusan (SK).

“Sekarang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin (berupa) dicopot sebagai ASN, dipecat. (Dipecat mulai kapan) nanti tunggu SK pemecatan,” ujar Awan.

Sebelumnya Rafael Alun Trisambodo sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II pada (24/2), tetapi statusnya masih sebagai ASN sehingga hak-haknya sebagai abdi negara termasuk gaji masih diterima.

Baca Juga:
KPK Usut Asal Duit Pembelian Motor Harley Bodong yang di Akui Rafael Alun

Nama Rafael Alun Trisambodo mencuat seiring kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satrio kepada anak pengurus pusat GP Ansor, David. Kejadian tersebut membuat hartanya menjadi sorotan lantaran dinilai janggal dan tidak selaras dengan jabatannya.

Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 2021, didapati bahwa sebagian besar harta Rafael Alun Trisambodo berupa tanah dan bangunan. Dirinya tercatat memiliki 11 aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 51,93 miliar.

(Rik)

Komentar

Terbaru