Manaberita.com – PIHAK kepolisian sudah menetapkan DA (35) sebagai tersangka pembunuhan dan pemutilasi R (43) yang potongan tubuhnya dibuang di kawasan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Akibat dari aksi perbuatannya tersebut, pelaku terancam pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
“Terhadap pelaku, saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan dan atau pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).
DA membunuh R lantaran sempat bertengkar karena R memintanya untuk hand job. R dibunuh dengan cara ditusuk pada bagian leher menggunakan senjata tajam.
“Selanjutnya karena ada rasa ketakutan menghilangkan mayatnya, kemudian tersangka menggunakan alat potong gerindra untuk menggunakan kaki dan kepalanya,” tuturnya.
“Selanjutnya kaki dan kepala korban dibuang ke sungai di wilayah Tigaraksa. Kami masih melakukan pencarian terhadap potongan tubuh yang lainnya,” sambungnya.
Melansir dari detikcom, Sebelumnya, selain memutilasi R (43) yang jasadnya ditemukan di sebuah koper berwarna merah di Tenjo, Kabupaten Bogor, rupanya DA (35) juga mencuri harta korban. DA mencuri uang Rp 30 juta milik R.
“Sementara yang diambil Rp 30 juta, tapi untuk ATM lain masih kita dalami,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro.
Sementara ini DA mengaku motifnya lantaran bertengkar dengan korban karena meminta hand job. Giro, sapaan akrabnya, mengatakan akan mendalami juga terkait motif ekonomi.
“Kita juga mencium adanya motif ekonomi, karena sementara ini kami temui sejumlah uang korban yang diambil pelaku, karena memang si pelaku ini mengetahui pin ATM korban,” ujarnya.
(Rik)