Presiden Kongo, Tshisekedi Merombak Kabinet Menjelang Pemilihan

Manaberita.com – PRESIDEN Felix Tshisekedi dari Republik Demokratik Kongo telah merombak pemerintahan dan menunjuk mantan wakil presiden Jean-Pierre Bemba, yang menghabiskan lebih dari sepuluh tahun penjara karena kejahatan perang, sebagai menteri pertahanan. Penunjukannya adalah bagian dari perombakan 57 anggota kabinet, yang digambarkan oleh juru bicara presiden sebagai “mendesak dan perlu” dalam pengumuman Kamis malam di televisi nasional. Informasi tambahan tidak diberikan.

Dilansir Aljazeera, Reorganisasi, yang lebih luas dari yang diantisipasi pengamat, terjadi hanya beberapa bulan sebelum pemilihan presiden 20 Desember, di mana Tshisekedi kemungkinan besar akan mencalonkan diri kembali. Jason Stearns, profesor di Universitas Simon Fraser Kanada dan direktur Kelompok Riset Kongo, menggambarkan perubahan itu sebagai “sangat politis”. Nama-nama calon presiden diperkirakan akan terungkap pada bulan Oktober tahun depan, dengan daftar akhir akan jatuh tempo pada bulan November.

Martin Fayulu, pemenang pemilu 2018, adalah salah satu calon lawan presiden. Lainnya adalah mantan gubernur provinsi kaya minyak Katanga, Moise Katumbi. Vital Kamerhe, mantan kepala staf Tshisekedi, diangkat menjadi menteri ekonomi setelah menjalani hukuman penjara karena penggelapan pada Desember 2021. Posisi menteri keuangan tetap terbuka untuk Nicolas Kazadi. Menurut Stearns, koalisi Tshisekedi akan diperkuat sebelum pemilu dengan penunjukan pejabat politik kelas berat di pemerintahan.

Politisi senior dengan konstituen besar untuk menyenangkan tetapi sedikit pengalaman dalam kementerian baru mereka diberi posisi kunci. Kamerhe bukan seorang ekonom profesional. Bemba adalah seorang pemberontak, tetapi dia tidak memiliki banyak pelatihan militer formal, “klaimnya. Karena mencuri hampir $50 juta dari program ekonomi kepresidenan, Kamerhe, seorang pialang kekuasaan yang kuat di Republik Demokratik Kongo, menerima hukuman penjara 20 tahun pada tahun 2020. Dia menentang tuduhan tersebut.

Baca Juga:
Seun Kuti, Musisi Afrobeat Nigeria Ditangkap Karena Melakukan Serangan Terhadap ‘Polisi’

Saat naik banding pada tahun berikutnya, hukumannya dikurangi menjadi 13 tahun, tetapi keputusan tersebut dibatalkan pada Juni 2022 oleh pengadilan yang lebih tinggi. Bemba, mantan pemimpin pemberontak, ditahan oleh Pengadilan Kriminal Internasional pada 2008 atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan pasukannya di Republik Afrika Tengah antara 2002 dan 2003. Setelah hukumannya dibatalkan di tingkat banding, dia dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan sepuluh tahun kemudian. Namun selama persidangan, dia didakwa dan dinyatakan bersalah karena merusak saksi dengan tuduhan yang kurang serius.

[Bil]

Komentar

Terbaru