Bareskrim Mabes Polri Ungkap Peredaran Narkoba di Tiga Wilayah

  • Jum'at, 30 Juni 2023 - 17:26 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri membeberkan penangkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 428 kilogram sabu dan 162.932 butir pil ekstasi, Jumat (30/6).

Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerangkan jika pengungkapan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba tersebut dilakukan di tiga kota, yaitu Aceh, Riau, dan Bali.

“Operasi dilaksanakan selama bulan Juni di tiga TKP, yakni di Aceh, Riau, dan Bali,” tuturnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/6).

Dikutip dari laman kompastv, berdasarkan pelaksanaan operasi tersebut, polisi telah menangkap 13 tersangka, dengan rincian sepuluh tersangka di Bali, dua tersangka di Aceh, dan satu di Riau.

“Adapun barang bukti yang disita di tiga lokasi tersebut ada 428 kilogram sabu dan 162.932 butir ekstasi,” tegasnya.

Baca Juga:
Polisi Tangkap DJ Joice Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Dalam operasi tersebut Polri didukung oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta jajaran Ditjen Bea Cukai.

“Peredaran narkotika ini tidak pernah terlepas dari peran teman-teman kita di Ditjen PAS di dalam membantu sharing informasi adanya pelaku-pelaku yang sekarang ini berada di lapas.”

Menurut Agus, tidak menutup kemungkinan narapidana yang masih menjalani hukuman mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.

Baca Juga:
Inilah Identitas Personel Band Berinisial AB yang Ditangkap Terkait kasus Narkoba

“Mereka tidak menutup kemungkinan memiliki jaringan di luar, dan mereka mengendalikan peredaran narkotika itu dari dalam lapas,” ungkap Agus.

“Bila ada menyangkut narapidana yang ada di lapas, maka dengan cepat beliau (pihak Ditjen PAS) akan membantu untuk menfasilitasi tindakan kepolisian bersama Bea Cukai,” tuturnya.

(sas)

Komentar

Terbaru