Manaberita.com – AKHIRNYA kasus pembunuhan yang mana korbannya disimpan dalam karung di sebuah rumah kontrakan di Gang Family, Kota Bandung, menemukan titik terang.
Korban yang bernama Ema Sumarna (43) ternyata dibunuh oleh suaminya sendiri yakni Ali Nurdin (52) yang saat itu sedang terlibat pertikaian rumah tangga.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono menyebutkan, sebelum membunuh korban pada Senin (5/6/2023), tersangka sedang membujuk Ema untuk membatalkan niat perceraiannya. Akan tetapi korban menolak dan bersikukuh untuk mengakhiri hubungannya dengan tersangka.
“Yang bersangkutan ini membunuh istrinya sendiri karena merasa sakit hati karena tersangka ingin meminta rujuk tetapi korban tidak mau,” kata Budi saat rilis ungkap kasus di Polrestabes Bandung, Senin (12/6/2023).
Lantaran keinginannya ditolak, tersangka lantas meminta uang sebesar Rp 27 juta kepada korban. Uang tersebut tersangka anggap sebagai bayaran atas jasanya yang pernah ikut bekerja membangun kontrakan milik korban.
Akan tetapi, korban kembali menolak permintaan tersebut. Dari sini lah kemudian terlontar pernyataan dari korban bahwa ia tidak akan rujuk dengan tersangka lantaran suaminya itu miskin.
“Korban mengatakan bahwa tidak mau rujuk kalau pelaku masih miskin. Pada saat ditolak rujuk dan menyerahkan uang, tersangka langsung memukul wajah korban dan menghimpit dada korban menggunakan lutut, dan terakhir diikat leher korban menggunakan sarung sampai meninggal dunia,” ungkapnya.
Usai membunuh korban, tersangka melarikan diri dengan mengambil uang milik korban sebesar Rp 300 ribu beserta sepeda motornya. Motor itu tersangka titipkan ke orang lain, sementara dia langsung menaiki bus menuju ke wilayah Jambi.
Rabu (7/6), jasad korban akhirnya ditemukan di kamar kontrakan itu. Setelah polisi melakukan olah TKP, tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Muaro Jambi.
“Setelah kita laksanakan penyelidikan, kita lakukan pengejaran ke beberapa wilayah. Dan terakhir kita tangkap yang bersangkutan di Desa Tanjungmulya Kecamatan Bahar selatan Kabupaten Muaro Jambi pada hari Minggu kemarin,” ucapnya.
Tersangka pun kini sudah dijebloskan ke penjara. Ia diancam Pasal 338 KUHP tentant Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(Rik)