Mario Dandy Minta Maaf, Ayah David Bilang Begini!

  • Rabu, 14 Juni 2023 - 06:05 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – JONATHAN Latumahina, Ayah Cristalino David Ozora, menjadi saksi dalam kasus penganiayaan terhadap anaknya dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Mario Dandy menyampaikan permintaan maaf di hadapan Jonathan.

Mario Dandy mengaku prihatin atas kondisi David saat ini. Dia mengatakan dirinya pelaku utama dan menyampaikan permohonan maaf kepada Jonathan atas penganiayaan itu.

“Saya selaku pelaku utama, saya ingin menyampaikan turut prihatin saya terhadap kondisi David saat ini, dan saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya dari hati saya,” kata Mario Dandy dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (12/6/2023).

Ayah David tak banyak merespons permintaan maaf dari Mario Dandy. Ia meminta agar majelis hakim melanjutkan persidangan.

Baca Juga:
Biadab! Tak Kunjung Berhenti Menangis, Ibu ini Justru Lakukan Hal Kejam Pada Bayinya

“Lanjut di pengadilan saja, Yang Mulia,” timpal Jonathan.

Terdakwa Shane Lukas juga meminta maaf. Shane mengatakan dirinya berdoa untuk kesembuhan David.

“Saya turut berdoa untuk kepulihan David agar kembali seperti sedia kala,” kata Shane.

Dilansir dari detikcom, Shane juga mengaku keberatan disebut pelaku dalam kasus ini. Shane mengatakan dirinya sama sekali tak menganiaya David pada saat itu.

Baca Juga:
Sadis! Ibu ini Tega Seret Anaknya yang Masih Berusia 5 Tahun Pakai Motor

“Setelah saya dengar kesaksian saksi, saya keberatan dengan penyebutan para pelaku karena saya sama sekali tidak ikut menganiaya David pada saat itu,” kata Shane.

Jonathan tak banyak merespons ucapan Shane. Dia meminta kasus ini dituntaskan di pengadilan.

“Lanjut di pengadilan saja,” kata Jonathan.

Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak berinisial AG (15).

Baca Juga:
Bunuh Ibu Kandung, Pria Ini Menangis Mohon Ampun Saat Diintrogasi

“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).

Penganiayaan yang dilakukan Mario adalah dengan menendang kepala David. Saat itu, David sudah tergeletak tidak berdaya.

Akibat penganiayaan tersebut, David mengalami koma. David juga mengalami amnesia.

(Rik)

Komentar

Terbaru