Bawaslu Usul Tunda Pilkada 2024, KPU Tetap Siapkan di November 2024

  • Jum'at, 14 Juli 2023 - 00:18 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan tetap fokus pada persiapan Pilkada serentak 2024 pada 27 November 2024.

Komisioner KPU-RI Idham Holik mengatakan KPU bekerja berdasarkan asas kepastian hukum. Menurut dia, KPU mengacu pada pasal 201(8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan pilkada akan dilaksanakan pada November 2024.

“Sebagai penyelenggara Pemilihan atau Pilkada, KPU harus siap melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pilkada yang diatur UU Pemilihan atau Pilkada,” kata Idham, Kamis (13/7).

Baca Juga:
Baru Pulang dari Malaysia, Wanita di Medan Malah Dirampok Saat Perjalanan ke Rumah

KPU, lanjut Idham, akan fokus pada penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan pemilu serentak yang lebih inklusif dan sehat. Namun, KPU menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada DPR dan pemerintah jika usulan penundaan Pilkada 2024 dipertimbangkan melalui uji undang-undang Pilkada.

“Terkait perubahan materi dari sebuah UU, itu merupakan kewenangan pembentuk undang-undang alias legal drafters. Dalam hal ini Pemerintah dan DPR, dalam hal ini khususnya Komisi II,” ujar dia.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengusulkan pembahasan opsi penundaan Pilkada 2024. Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta.

Baca Juga:
Pengacara Edy Mulyadi Tanya Cara Minta Maaf yang Benar, Saksi: Sidang Adat

Bagja memaparkan potensi permasalahan terbesar dan terbanyak biasanya dalam gelaran Pilkada, sementara waktu penyelenggaraan Pilkada berdekatan dengan agenda pelantikan presiden terpilih 2024.

Bagja mengungkapkan alasan lain terkait usul pembahasan opsi penundaan Pilkada tersebut, salah satunya adalah faktor persiapan keamanan dalam pelaksanaan Pilkada serentak.

(sas)

Komentar

Terbaru