Pelapor Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Serahkan Bukti Tambahan ke Bareskrim Polri

  • Senin, 03 Juli 2023 - 22:57 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – PIHAK Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) yang merupakan pelapor terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes al-zaytun Panji Gumilang, telah menyerahkan bukti tambahan kepada polisi.

Ketua FAPP Ihsan Tanjung mengaku telah membawa sepuluh bukti tambahan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hari ini, Senin (3/7/2023).

Melansir Kompastv, Ihsan menerangkan jika bukti tambahan itu merupakan rekaman video yang berisi ceramah pria bernama lengkap Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang itu.

Ia menyebut, rekaman-rekaman ceramah itu ia serahkan untuk memperkuat laporan pertama kepada Bareskrim Polri.

Sebagai pelapor, FAPP diminta penyidik mabes Polri untuk memberikan bukti-bukti tambahan.

“Kami sebagai pelapor dipanggil oleh penyidik Mabes Polri untuk memberikan bukti-bukti tambahan,” kata Ihsan, Senin (3/7/2023) di Bareskrim Polri.

Ihsan mengklaim jika dengan tambahan sepuluh rekaman tersebut, maka pihaknya telah menyerahkan 15 bukti kepada polisi terkait Panji Gumilang atas dugaan kasus penistaan agama.

Baca Juga:
Wow! Siswa Berprestasi Mendapatkan Uang Pembinaan Dari Pemkot Cimahi

Selain membawa bukti, Ihsan juga mengaku memberikan keterangan tambahan terkait laporan bernomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Penyidik meminta keterangan Ihsan mengenai pasal sangkaan, yakni Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama.

“(Ditanya) seputar 156 A terkait dengan penistaan agama,” imbuh dia.

Adapun pimpinan pesantren Al Zaytun Panji dilaporkan atas dugaan penistaan agama.

Baca Juga:
Pemimpin Agama Bangladesh Dimakamkan Setelah Protes Keras, Bagaimana?

Ia diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama yang berbunyi:

“..yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia“.

Pendiri Pesantren Al Zaytun itu dituding menistakan agama karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di pesantren yang terletak di Indramayu, Jawa Barat.

Saat ini, Senin (3/7/2023) siang hingga sore, Panji masih sedang dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga:
Kepala Perusahaan Minyak Rusia Maganov Meninggal Setelah Jendela Rumah Sakit Jatuh, Kok Bisa?

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, pemanggilan atau undangan terhadap Panji Gumilang itu bertujuan untuk menggali keterangan terkait laporan dugaan penistaan agama.

“Yang bersangkutan saat ini kami klarifikasi dalam rangka penyelidikan, di mana penyelidikan ini terkait penistaan agama yang dilaporkan,” kata Djuhandhani, Senin (3/7/2023) sebagaimana dilaporkan jurnalis Kompas TV, Gratia Adur dan Aufa Farid.

“Kemudian yang bersangkutan juga akan memberikan keterangannya kepada penyidik,” imbuhnya.

(sas)

Komentar

Terbaru