Kronologi Nenek Penjual Gorengan Surabaya Divonis 5 Tahun Penjara

  • Selasa, 08 Agustus 2023 - 23:05 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – SEORANG nenek penjual gorengan di Surabaya, Asfiyatun (60 tahun), divonis 5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena menerima bingkisan yang tidak diketahui keberadaannya. Paket tersebut belakangan ternyata berisi ganja yang dipesan anaknya di penjara.

Mengutip CNN Indonesia, berbeda dengan kronologi persidangan, tercatat peristiwa itu bermula saat Asfyatun didatangi seseorang yang dikenalnya sebagai ‘Ibu Priska’, di rumahnya di Jalan Wonokusumo Kidul, Surabaya, awal Januari 2023. Ibunda Priska kemudian disemayamkan di daftar orang paling dicari (DPO).

Saat itu, ibunda Priska mengaku telah memesan ganja senilai Rp 32,5 juta untuk putra Asfiyatun, Santoso, yang mendekam di penjara Semarang. Namun, ibunda Priska tidak menerima barang tersebut secara utuh.

Asfiyatun yang tak tahu apa-apa kemudian menghubungi Santoso yang kini mendekam di penjara Semarang. Ia meminta anaknya mengembalikan uang itu kepada ibunda Priska.

Namun, Santoso malah menyuruh ibunya memberikan uang Rp 100.000 kepada tetangga bernama Pi’i. Uang ini digunakan untuk “membongkar” sisa paket ganja. Pi’i juga dalam status DPO sekarang.

Baca Juga:
Begini Tanggapan Mantan Manager Saat Tahu Salah Satu Adik Mendiang Olga Syahputra Jadi Tukang Parkir

Lalu pada 8 Januari 2023 pukul 00.30 WIB, saat Asfiyatun sedang istirahat di rumah, tiba-tiba didatangi seorang kurir bernama Ali yang sedang membawa dua kotak coklat berisi 17 kg ganja.sa pesanan Santoso. Ali saat ini berstatus DPO.

Ali mengatakan akan mengambil barang-barang tersebut keesokan harinya, 9 Januari 2023. Asfiyatun pun bersedia menerima barang-barang tersebut untuk diamankan. Asfiyatun kemudian berhasil memindahkan beberapa kotak tersebut ke rumah lain miliknya yang tidak jauh dari situ.

Di hari yang sama, 9 Januari 2023, sekira pukul 19.30 WIB, seorang anak berinial ZA, datang ke rumah Asfiyatun untuk mengecek dan memastikan keberadaan kardus paket ganja itu.

Setelah dari sana, ZA ternyata diringkus oleh aparat. Dia kedapatan membawa satu bungkus plastik klip berisi ganja dengan berat kotor 1,66 gram. Namun, berdasarkan keterangan jaksa, penyelidikan kasus ZA sendiri dihentikan oleh kepolisian.

“Dari pengakuan anak saksi ZA dia mendapatkan narkotika jenis ganja dari rumah Asfiyatun, pada saat disuruh oleh Pi’i untuk mengecek dan memastikan narkotika jenis ganja yang terdapat di rumah terdakwa,” tulis keterangan jaksa.

Baca Juga:
Hina Habib Rizieq di Facebook, Pria ini Tewas Tenggelam

Keesokan harinya, Selasa, 10 Januari 2023 sekira pukul 08.30 WIB, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek rumah Asfiyatun. Saat digeledah, petugas menemukan dua buah timbangan elektrik, beberapa plastik klip kosong, dan sebuah kardus kecil warna coklat berada di atas lemari pakaian. Ada juga sebuah timbangan di balik pintu yang disebutnya milik Ibunya Priska.

Awalnya, dia menyebut barang-barang itu adalah milik anaknya, Santoso. Namun kemudian Polisi meyakini Asfiyatun terlibat dalam penjualan narkoba, setelah mendapati kardus berisi 18 paket daun bagang dan biji ganja, yang disimpan nenek 60 tahun itu di rumah miliknya yang lain.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyatakan terdakwa Asfiyatun bersalah karena melanggar pasal Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka pun menuntut agar terdakwa dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp2miliar.

Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Hasudungan Parlindungan Sidauruk, melalui Kasi Intelijen Jemmy Sandra mengatakan, tuntutan selama 7 tahun itu lebih ringan dari hukuman maksimal di Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, yakni selama 20 tahun penjara.

“Sebelumnya pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, dengan mempertimbangkan hati nurani dan terdakwa yang sudah lanjut usia,” kata Parlin, Rabu (2/8).

Baca Juga:
Viral!! Beredar Foto Seekor Kucing Batu Yang Tewas Diburu, Alasannya Bikin Nyesek

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Parta Bargawa memutuskan Asfiyatun bersalah dan memvonisnya lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Alias Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 4 bulan penjara,” kata Parta saat membacakan amar putusan di Ruang Kartika, PN Surabaya, Senin (24/7) lalu.

Atas vonis hakim itu, Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Hasudungan Parlindungan Sidauruk mengatakan, pihak JPU telah menyatakan banding.

“Bahwa terhadap putusan dari majelis hakim tersebut, penuntut umum mengajukan banding karena pihak terdakwa/penasihat hukumnya telah dahuluan mengajukan banding,” kata Parlin.

Terpisah, penasihat hukum Asfiyatun, Abdul Geffar meyakini kliennya tak bersalah. Sebab menurutnya, Asfiyatun hanya menerima paket milik Santoso yang dikirimkan orang bernama Ali, tanpa tahu apa isi di dalamnya.

Baca Juga:
Diduga Dibuang, Bayi Perempuan Ditemukan di Dalam Kardus di Pinggir Jalan

“Klien saya ini sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba lainnya,” kata Geffar, Rabu (2/8).

Ia juga heran mengapa justru kliennya yang ditangkap dan diadili. Sementara orang-orang lain seperti Ali, Pi’i dan Ibunya Priska belum dibekuk hingga kini. Apalagi, ZA orang yang sudah jelas memiliki serpihan ganja itu justru dilepas.

Karena itu, Geffar mengatakan saat ini pihaknya sudah menempuh upaya banding. Ia berharap kliennya mendapatkan keadilan dan divonis tak bersalah.

“Harusnya, pembelinya siapa kan ketahuan, tapi malah dibuat DPO. Pi’i yang tetangganya tidak ditangkap,” pungkasnya.

(sas)

Komentar

Terbaru