Panji Gumilang saat ini Dititip di Rutan Bareskrim Usai Pemeriksaan Disetop

  • Rabu, 02 Agustus 2023 - 15:33 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – PANJI Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun sempat meminta pemeriksaan berhenti setelah penetapan dirinya sebagai tersangka penodaan agama. Pemeriksaan akan dilanjutkan siang nanti.

“Tadi malam pukul 01.00 WIB, PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan di siang ini,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dihubungi, Rabu (2/8/2023).

Djuhandhani tak menjelaskan detail terkait waktu pemeriksaan akan dilanjutkan. Akan tetapi dia mengatakan saat ini Panji sementara ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

“Selanjutnya yang bersangkutan dititip di tahanan Bareskrim,” ucapnya.

Baca Juga:
Bupati Langkat Nonaktif Resmi Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

Dilansir dari detikcom, Sebelumnya, Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan dari pukul 15.00 hingga 19.30 WIB. Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara bersama Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, hingga Wassidik Polri.

“Hasil gelar perkara, semua mengatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG sebagai tersangka,” kata Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8) malam.

Setelah itu, penyidik menerbitkan surat perintah penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Panji. Djuhandhani mengatakan, terhadap Panji belum dilakukan penahanan.

Baca Juga:
Partai Politik Kristen Mengatakan Larangan Alkohol Irak Tidak Demokratis, Banding Dilakukan

“Saat ini penyidik masih mempunyai 1×24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan,” imbuhnya.

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(Rik)

Komentar

Terbaru