Manaberita.com – SEORANG mahasiswa UI, berinisial AAB (23), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap adik tingkatnya, MNZ (19).
Wakasatreskrim Polres Depok AKP Nirwan Pohan mengatakn jika AAB terancam hukuman mati akibat perbuatannya tersebut.
“(Pasal) 340 dan/atau 338 dan atau 365,” kata Wakasatreskrim Polres Depok AKP Nirwan Pohan dalam konferensi pers di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/8/2023).
Dilansir dari detikcom, Nirwan mengatakan AAB sudah menyiapkan pisau untuk menikam MNZ. AAB pun terancam hukuman mati.
“Ancaman hukuman mati atau seumur hidup, paling pendek 20 tahun (penjara),” ujarnya.
(Rik)