Surat Tidak Direspon, LBH PWI Adukan Alex Noerdin ke PTUN

  • Senin, 23 April 2018 - 18:25 WIB
  • Hukum
Iir Sugiarto
Iir Sugiarto, SH

MANAberita.com – TIDAK adanya respon dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam hal ini Alex Noerdin selaku Gubernur. Membuat Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LBH PWI) mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Baru saja kita mendaftarkan gugatan ke PTUN untuk membatalkan SK Gubernur Sumatera Selatan tentang Pelantikan Anggota KPID Sumsel Periode 2018-2021,” ujar Iir Sugiarto selaku penasehat hukum Muhamad Fathony ketika di temui awak media seusai mendaftarakan gugatan, Senin (23/04).

Sebelumnya beberapa waktu yang lalu dilanjutkannya, LBH PWI telah beritikad baik dengan menyurati Gubernur untuk menganulir nama nama anggota KPID yang dilantik pada tanggal 27 Maret 2018 pukul 3 sore di Griya Agung.

Baca Juga:
BMKG Prediksi Akan Terjadi Thunderstorm, Sumsel Masuk Daftar Wilayah Wajib Waspada!

“Sampai dengan gugatan ini kami daftarkan tidak ada itikad baik dari Gubernur perihal permintaan kami tersebut. Akhirnya hari ini kami putuskan untuk mengajukan gugatan atas SK Pelantikan Anggota KPID 2018 – 2021,” ujarnya.

Iir Sugiarto, SH saat mengajukan gugatan ke PTUN Palembang (23/04)

Dilanjutkannya, Gugatan terhadap Gubernur Sumsel, telah teregistrasi di PTUN Palembang dengan Nomor: 25/G/2018/PTUN-PLG

Ditempat yang sama, Panitera Muda Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara, Husnuddin SH telah menerima berkas gugatan dari LBH PWI.

Baca Juga:
Pemprov Akan Mengusulkan Agar Dana Desa Bisa Dipakai Untuk Mencegah Karhutla

“Paling lambat 2 minggu sidang persiapan, Kita segera memanggil para pihak dalam hal ini penggugat dan tergugat,” jelasnya.

Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, Perkara ini muncul di sebabkan karena, penetapan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang dilantik Gubernur Sumsel tidak sesuai dengan hasil uji  kepatutan dan kelayakan yang dilakukan DPRD Sumsel.

Dimana, peringkat satu dan empat, digantikan dengan peringkat sebelas dan dua belas. Merasa kliennya dirugikan LBH PWI pada tanggal 9 April, melayangkan dua surat yang pertama kepada Gubernur Sumatera Selatan dengan nomor : 12/LBH-PWI/SUMSEL/IV/2018 perihal Peninjauan Ulang pelantikan anggota KPID Sumatera Selatan periode 2018-2021 dan surat kedua ditujukan untuk Pimpinan DPRD Sumsel dengan nomor : 13/LBH-PWI/SUMSEL/IV/2018 perihal permohonan salinan penetapan hasil Fit and Proper Test calon anggota KPID Sumsel periode 2017-2021 dan SK Pelantikan anggota KPID Sumsel periode 2018-2021. (Ril/*).

Komentar

Terbaru