MANAberita.com – GERAK cepat Tim Opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polresta Palembang dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan patut untuk diacungi jempol. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, kasus pencurian pada sebuah Toko Mega Fashion, yang terletak di Jalan Ki Merogan Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati pada Rabu (26/7/17) pagi berhasil diungkap.
Kamis (27/7/17) sekitar pukul 14.00 WIB, tiga orang pelaku berhasil diringkus setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran karena pelaku berupaya untuk melarikan diri ketika akan ditangkap.
Pelaku bukan hanya ingin melarikan diri namun juga melakukan perlawanan, hingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas, melumpuhkannya dengan timah panas.
Tiga orang pelaku yang berhasil diamankan yakni Refi Marlando (34) warga Jalan Sentosa RT 15 Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang.
Kemudian Mukhlis Akbar (32), warga Jalan Tangga Takat RT 13 Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II dan Indra Saputra (30), warga Jalan KH Azhari RT 09 Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku atas tindak lanjut dari laporan korban Mofrijal (38), warga Jalan Pangeran Ayin Perum Azhar Blok 1 No 18 RT 12 Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.
Dalam laporan korban pada Rabu (26/7/17) siang dijelaskan, saat korban hendak membuka toko, terlihat salah satu pintu toko sudah terbuka dengan kaca hancur berantakan. Selanjutnya korban masuk untuk memeriksa isi tokonya.
“Setelah korban masuk diketahui, uang sebesar Rp 15,9 juta dan jam tangan sebanyak 150 buah yang jika dirupiahkan sekitar Rp 25 juta telah hilang dibawa oleh pelaku,” ungkap Robert kepada awak media, Kamis (27/7/17) petang.
Dari pengakuan pelaku, aksi pencurian tersebut mereka lakukan bersama seorang pelaku lainnya yakni Jauhari (DPO), yang kini masih dalam pengejaran dan identitasnya sudah dikantongi oleh petugas.
“Para tersangka masuk kedalam toko dengan cara membongkar pintu rooling door toko kemudian mengambil isinya. Selain tersangka kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah jam tangan merk Seven Freday, 2 buah jam tangan merk Fuma, satu unit sepeda motor Yamaha Fino BG 3389 AAO,” beber Robert.
Kini tetiga pelaku sudah dibawa ke Mapolresta Palembang dan diperiksa secara intensif guna pengembangan sembari menunggu kehadiran Jauhari yang masih DPO. Mereka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (sam)