MANAberita.com —KASUS pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi. Kali ini A (22) harus dipenjara karena nekat mencupang leher dan dada gadis dibawah umur.
Melansir Kordanews, kejadian ini terjadi di depan salah satu SD, Minggu (02/09) akhir pekan lalu. Selang sehari, Senin (03/09), ia dicokok polisi. Berawal pada Minggu sore sekitar pukul 17.00 Wib. Ketika itu, korban berpamitan kepada orang tuanya untuk mengambil baju di rumah temannya. Namun, hingga malam hari korban tak kunjung pulang.
Lalu keluarga korban mencari korban. Keesokan harinya, korban ditemukan di rumah temannya dengan kondisi sok berat. Korban segera dibawa pulang oleh keluarganya.
Mendapat pengakuan dari Bunga—bukan nama sebenarnya—bahwa ia telah dicabuli A, keluarga korban bergegas melaporkan kejadian itu ke Polres Batanghari.
Kasat Reskrim Polres Batanghari Ajun Komisaris Dhadag Anindito saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Tersangka sudah kami tangkap. Berdasarkan visum korban, ditemukan bekas luka karena dilecehkan tersangka,” kata Dhadag.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76e UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Alz)