Bapak dan Anak Sekongkol Rampok Calon Mantu Lalu Meninggalkannya di Kebun Sawit

  • Jum'at, 12 Oktober 2018 - 14:00 WIB
  • Kriminal
Bapak dan anak sekongkol merampok
Bapak dan anak sekongkol merampok

MANAberita.com — TERBUKTI melakukan pencurian, Jaksa Penuntut Umum mengancam terdakwa Joni Damanik (47) dan anak gadisnya Sri Manja Damanik (18) dengan hukuman kurungan penjara selama 4 tahun di Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (11/10).

Dalam persidangan, kedua terdakwa terbukti bersalah telah melakukan pencurian dan didakwa dengan pasal 363 (1) ke 4 KUHP.

Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum Nova Miranda Ginting saat di persidangan. Keberuntungan masih berpihak kepada terdakwa Sri Manja Damanik, ancaman hukumannya lebih ringan satu tahun dari ayahnya.

Usai persidangan, kedua terdakwa tampak lesu sewaktu digiring petugas ke dalam sel tahanan. Di hadapan awak media, Joni Damanik berharap kiranya Majelis Hakim pimpinan Novarina Manurung dapat meringankan hukuman mereka berdua.

“Mudah mudahan, Ibu Hakim Novarina mau meringankan hukuman kami berdua,”Ucapnya dengan raut wajah memelas.

Baca Juga:
Haduh! Pria di Takalar Maling CD Wanita Untuk Dijadikan Jimat

Sebelumnya, terdakwa Sri Manja Damanik berkenalan dengan korban Firman Aulia (22) warga lingkungan V Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Utara Kota binjai melalui Media Sosial Facebook.

Perkenalan yang baru beberapa hari pun berlanjut hingga terdakwa berhasil membujuk korban agar datang menemuinya untuk diperkenalkan dengan kedua orang tuanya.

Dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih ber nopol BK 5044 RAV, korban akhirnya tiba di rumah terdakwa, di Huta V Sibatu Batu Nagori Partimbalan Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, Minggu (10/6) sekira pukul 16.30 WIB.

Baca Juga:
Viral! Erina Gudono Beri Respons usai Diduga ‘Pacari’ Kaesang

Perkenalan antara calon menantu dan mertua pun terjalin. Di rumah tersebut, terdakwa Joni Damanik menyuguhkan makanan mie instan kepada korban Firman Aulia.

Baru beberapa suap menelan, tiba tiba kepalanya pening dan berat sekali. Saat itu terdakwa Sri Manja memberikan obat panadol. Namun, saat tersadar, korban telah berada di perkebunan kelapa sawit.

Barang bukti saksi korban yang dirampas terdakwa Joni Damanik berupa 1 unit sepeda motor honda beat warna putih BK 5044 RAV, 1 lembar STNK asli sepeda motor honda beat an. Firman Aulia, 1 unit handphone VIVO warna gold. Nilai kerugian korban berkisar Rp 28.995.000. (Zee)

Komentar

Terbaru