Bermodalkan Uang 3 Ribu Rupiah, Kakek 69 Tahun Hamili Bocah di Bawah Umur

  • Senin, 22 Oktober 2018 - 20:38 WIB
  • Kriminal
Pelaku GH
Pelaku GH

MANAberita.com — SEORANG kakek berumur 69 tahun berinisial GH harus berurusan dengan aparat kepolisian, karena diduga mencabuli anak dibawah umur sampai hamil.

Pria yang tinggal di jalan Merdeka RT 02, Kelurahan Kotawaringin Hilir, Kecamatan Kolam, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah itu menjalankan aksinya bermodalkan uang sekitar Rp3 ribu.

“Dalam menjalankan aksi bejadnya, GH kerap mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp3 ribu. Setelah korban tergiur, AG langsung mengajaknya masuk ke rumah dan melakukan perbuatannya,” beber Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy ZS.

Pelaku yang sehari-hari merupakan imam surau di kampungnya itu tega menggauli tetangganya sendiri, HS (13) yang masih berstatus sebagai murid kelas VI Sekolah Dasar (SD),” kata Kapolres

Baca Juga:
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mulai Hujani Rumah Warga

Perbuatan pelaku kepada korban tidak hanya sekali, tetapi sudah berkali-kali hingga baik pelaku maupun korban sudah tidak bisa mengingatnya. Menurut pelaku, ia menggauli korban sejak bulan Desember 2017 silam hingga hamil 9 Minggu.

“Pelaku menggauli korbannya di rumahnya, saat istrinya tidak berada di rumah, perbuatan itu berulang-ulang hingga pelaku tidak bisa menghitung jumlahnya yang pasti di atas 10 kali,” kata dia.

Perilaku tak senonoh GH terbongkar oleh wali kelas korban di sekolah, HS yang kerap izin ke kamar kecil membuat wali kelasnya curiga dan mengikuti HS ke kamar kecil, setiba di kamar kecil ternyata ia mendengar HS mual dan muntah – muntah.

Baca Juga:
Jokowi Buka Ekspor CPO, Seketika Harga Minyak Goreng Kemasan Turun

Lantaran curiga, wali kelas HS segera mengambil tindakan dengan membeli alat tes kehamilan, ketika dilakukan tes ternyata alat tersebut positif menunjukan bahwa HS sedang mengandung.

“Setelah kita mendapat laporan, Kamis, GH kita amankan saat baru pulang dari Palangka Raya, penangkapan GH dibantu oleh tokoh masyarakat setempat,” demikian Nasir.

Akibat perbuatannya GH diancam dengan Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 thn 2016 tentang perubahan atas UU no. 35/20014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Alz)

Komentar

Terbaru