Tragis! Nenek 70 Tahun Ini Dipukul Dan Diusir Karena Dituduh Mencuri Sandal Dimasjid

  • Minggu, 13 Agustus 2017 - 13:29 WIB
  • Peristiwa
Nenek Juwani yang menjadi korban penganiayaan karena dituduh mencuri sendal di masjid.
Nenek Juwani yang menjadi korban penganiayaan karena dituduh mencuri sendal di masjid.

MANAberita.com – KASUS penganiayaan dan main hakim sendiri nampaknya sedang menjadi trending topic ditanah air, kalau sebelumnya heboh dengan kasus Zoya yang dituduh mencuri amplifier masjid hingga tewas dibakar massa, kali ini aksi main hakim sendiri juga harus dialami oleh nenek Juwani (70).

Wanita tua yang sehari-hari menjadi marbot di Masjid Nurulhuda ini  harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) guna menjalani opname. Nenek  Juwani diianiaya oleh jemaah masjid lantaran dituduh mencuri sandal.

Kejadian tersebut bermula saat Dayat dan Farid selesai melaksanakan sholat subuh, melihat sandalnya tidak ada mereka lalu menuduh nenek Juwani yang telah mencuirinya.

Baca Juga:
Kasus Penganiaya Anak Pejabat Pajak Viral, Kemenkeu Buka Suara

“Keduanya menuduh saya menyembunyikan sandal itu, padahal tidak. Selain itu sajadah masjid juga hilang, saya dituduh padahal saya sudah 30 tahun menjadi marbot disini,” sanggah nenek Juwani.

Kedua pelaku sempat mencari sandalnya yang hilang namun tidak berhasil ditemukan, keduanya pun merasa kesal dan mulai  memukuli nenek Juwani secara membabi buta hingga nenek Juwani mengalami pendarahan hebat di telinganya.

Belum puas, tuduhan tersebut juga membuat Juwani beserta suaminya diancam akan diusir oleh perangkat desa.

Baca Juga:
Gadis Cantik Korban Air Keras ini Kirim Surat Kepada Malaikat Penolongnya, Bikin Nangis

Belakang diketahui bahwa pasangan suami istri tersebut hanya tinggal disebuah bangunan bekas gudang madrasah yang tidak layak huni. Oleh karena itu AKBP Arman Asmara sangat tidak habis fikir atas tindakan yang dilakukan oleh para warga tersebut.

Untuk mencari keadilan bagi nenek Juwani, kasus ini sudah dilaporkan dan sedang diproses oleh Polsek Probolinggo. Sementara itu kedua pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Atas tindakannya tersebut, mereka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. “Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” ucap Arman dilansir Berita4.com. (neny)

Komentar

Terbaru