MANAberita.com — BAIQ Nuril Maknun menangis ketika mengetahui ia kembali terancam segera dibui dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta kepada negara. Ancaman itu merupakan putusan Mahkamah Agung yang diterima oleh koordinator kuasa hukum, Joko Jumadi bagi kliennya pada Jumat pekan lalu.
Mengutip IDNtimes, di tingkat kasasi, hakim MA menyatakan Nuril terbukti telah melakukan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 19 tahun 2016. Ia terbukti telah menyebarluaskan materi pembicaraan asusila Kepala SMAN 7 Mataram yang bernama Muslim. Kepada Nuril, Muslim kerap menceritakan pengalamannya berhubungan badan dengan perempuan lain yang bukan istrinya.
Untuk membuktikan kalau ia tidak memiliki hubungan gelap dengan Muslim, Nuril kemudian merekam pembicaraannya dengan si kepala sekolah. Di dalam persidangan tingkat pertama pun sudah terbukti, materi pembicaraan itu bisa bocor bukan karena perempuan berusia 37 tahun itu.
Kini bui selama enam bulan sudah menghantui Nuril. Ia pun kemudian meminta keadilan kepada Presiden Joko “Jokowi” Widodo.
“Untuk Pak Presiden, saya di sini, saya cuma minta keadilan, karena saya di sini cuma korban,” kata Nuril sambil menangis terisak-isak. (Dil)