BPOM Tarik Sejumlah Obat Herbal Berbahaya, Berikut Daftarnya!

  • Selasa, 18 Desember 2018 - 10:09 WIB
  • Viral
Ilustrasi
Ilustrasi

MANAberita.com — PERNAH mendengar tentang obat herbal? Obat herbal merupakan obat yang bersifat organik atau alami, sama seperti tubuh manusia.

Obat herbal murni diambil dari saripati tumbuhan yang memiliki manfaat untuk pengobatan, tanpa ada campuran bahan kimia buatan (sintetis) dan tanpa campuran hewan.

Belakangan, sebagian orang mulai meninggalkan obat-obatan kimia dan beralih ke obat herbal karena dianggap lebih baik untuk tubuh.

Namun, ternyata tidak semua obat herbal aman untuk tubuh kita.

Melansir Gridhot dari laman nakita.id, ternyata belum lama ini BPOM mengungkapkan temuan yang cukup mengejutkan.

BPOM baru saja menemukan beberapa merk obat herbal yang dinilai ilegal dan berbahaya.

Pada tanggal 14 November 2018 lalu, BPOM merilis pengumuman yang berisi penarikan ratusan produk kosmetik ilegal dan obat herbal yang dianggap mengandung bahan berbahaya.

Dalam keterangan itu, BPOM menyebut jika selama tahun 2018 ini BPOM RI telah menemukan 112 miliar rupiah kosmetik dan/ atau mengandung bahan dilarang (BD)/ bahan berbahaya (BB).

Baca Juga:
What?? Pilot Salah Satu Maskapai Penerbangan Indonesia Viral Usai Mendukung Teroris dan Menghamili Wanita Hingga Paksa Aborsi

Selain itu, mereka juga menemukan 22,12 miliar rupiah obat tradisional (OT) olegal dan/ atau mengandung bahan obat kimia (OBK).

Temuan ini merupakan hasil pengawasan produk di peredaran secara rutin, adanya kasus, maupun operasi penertiban ke sarana produksi, sarana distribusi, atau retail.

Masih dari keterangan pers tersebut, temuan kosmetik itu didominasi oleh produk kosmetik yang mengandung merkuri, hidrokinon, dan asam retinoat.

BPOM juga menemukan enam jenis kosmetik yang telah ternotifikasi mengandung BD/BB: pewarna dilarang (merah K3) dan logam berat (timbal).

Baca Juga:
Kesal Diselingkuhi dengan Pembantunya, Wanita ini Nekat Potong Kelamin Suami dan Memasaknya Dengan Mie Instan

Mengapa dilarang karena benda-benda tersebut disinyalir bisa menyebabkan kanker, kelainan janin, dan iritasi kulit.

Adapun BKO yang teridentifikasi dalam temuan temuan obat tradisional didominasi oleh sildenafil sitrat, fenibutazon, dan parasetamol yang berisiko menimbulkan efek kehilangan penglihatan dan pendengaran.

Bahan kimia itu juga disebut bisa menyebabkan stroke, serangan jantung, kerusakan hati, peradangan lambung, hingga gagal ginjal.

BPOM juga menindaklanjuti hasil temuan PMAS (post-marketing alert system) yang dilaporkan oleh negara lain yaitu sebanyak 113 item kosmetik mengandung BD/BB dan 115 sistem OT dan suplemen kesehatan yang mengandung BKO.

Baca Juga:
Astaga! Diduga Dikeroyok, Santri di Padang Alami Gegar Otak Hingga Paru-Paru Bocor

Berikut beberapa obat yang dimaksud.

Daftar Obat herbal ilegal terbitan BPOM

Selalu hati-hati dalam membeli obat ya, gengs! (Dil)

Komentar

Terbaru