MANAberita.com — SETUBUHI pacarnya yang berusia 14 tahun, seorang pemuda diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Kapur di Duri 13, Kabupaten Bengkalis Riau, Jumat (21/12).
Diketahui pelaku berinisial RFS (20) warga Duri 13, Kabupaten Bengkalis, merupakan pacar dari korban. Pelaku yang bekerja sebagai buruh angkut sawit itu berhasil membujuk korban hingga melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut sebanyak 3 kali.
Persetubuhan itu terjadi sekira pada Sabtu (01/12/2018) lalu. Mengetahui kejadian tersebut Susi yang merupakan ibu korban langsung melaporakan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor Bukit Kapur guna menindaklanjuti hal tersebut.
Kapolres Dumai, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Restika Pardamean Nainggolan melalui Paur Humas Polres Dumai, Inspektur Satu (Iptu) Dedi Novarizal membenarkan adanya penangkapan pelaku persetubuhan anak dibawah umur tersebut.
“Usai mendapati laporan tersebut tim opsnal Polsek Dumai Timur langsung melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku. Untuk saat ini pelaku masih diperiksa guna proses lebih lanjut.
Dijelaskan Iptu Dedi, Korban yang masih berusia 14 tahun tersebut diketahui remaja putus sekolah. Adapun tersangka bersama telah diamnakan di Polsek Bukit Kapur guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. (Alz)