Bagaimana Hukumnya Mendampingi Istri saat Melahirkan?

  • Sabtu, 22 Desember 2018 - 23:41 WIB
  • Religius
Ilustrasi
Ilustrasi

MANAberita.com — PROSES persalinan di masa kini tidak lagi tabu bagi para suami. Jika dulu para ayah hanya menunggu di luar kamar bersalin dengan perasaan tegang, maka sekarang kaum lelaki diwajibkan bahkan beberapa diimbau untuk menemani sang istri.

Apakah Islam memperbolehkan hal ini mengingat Islam sangat ketat dalam mengatur soal aurat?

Hukum asal bebas aurat bagi kaum perempuan atau pun laki-laki adalah haram. Bahkan, hukum asal melihat aurat perempuan sesama wanita tetap haram. Selain hadis Nabi Muhammad saw dari Abu Said al-Khudri, “Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita (lain).” (HR Muslim).

Pengharaman soal aurat ini banyak sekali diterangkan dalam berbagai dalil Alquran, hadis, hingga jumhur seluruh ulama. Meski demikian, aurat ini di kecualikan bagi mahram.

“Janganlah menampilankan perhiasannya kecuali kepada mereka, atau ayah mereka, atau ayah mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra mereka, atau saudara-sau dara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka … (QS an-Nur: 31).

Dilansir Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, suami digunakan untuk melihat semua sudut tubuh (far) (vagina), baik bagian luar maupun dalam.

Melihat bagian vagina dalam hukumnya sangat dimakruhkan. Namun, jika ada kebutuhan, makan tidak makruh.

Baca Juga:
Marah Karena Dipoliandri, Wanita di Jambi Tewas Dibunuh Suami ke-30 Pakai Batu

Bahtsul Masail PBNU bersandar pada hadis dari Sayyi dah ‘Aisyah RA berkata, “Aku tak pernah melihat punyanya Rasul dan ia juga tak pernah melihat punyaku (farji),” (Lihat Muhammad bin Ahmad as-Syarbini, ma tan dari Ha syiyah al-Bujairimi Alal Kha tib, Darul Fikr, juz IV, halaman 103).

Menurut ulama terkemuka Syekh Dr Yusuf al-Qaradhawi, dalam bukunya, Fatwa-fatwa Kontemporer, tak ada larangan syar’i bagi suami untuk ikut me lihat atau hadir saat istrinya melahirkan.

Dengan syarat, ia memang berkehendak (tidak dipaksa) dan adanya maslahat (kebaik an) untuk itu. Misalnya, ia hadir di ruang bersalin semata-mata demi meringankan beban istri nya, turut merasakan perasaan istrinya, juga untuk berdoa dan menenangkannya.

Terkait hal ini, Syekh al-Qara dhawi mengaku, sempat berbincang dengan beberapa pria Mus lim yang pernah menyaksikan sang istri melahirkan. Kebanyak an dari mereka tinggal di Eropa.

Baca Juga:
Usul Hapuskan Karantina, Fadli Zon : Di Mana Relevansinya Karantina?

“Mereka (para suami itu) bercerita pada saya bahwa kehadiran mereka sangat berpengaruh po sitif pada diri istrinya,” katanya. Dengan ikut hadir di ruang bersalin, lanjut Syekh al-Qaradha wi, suami dapat melihat bagaimana perjuangan dan kesakitan yang dirasakan sang istri.

Dengan demikian, ia bisa tahu bagaimana pengorbanan ibundanya dahulu saat melahirkannya. Pengalaman menyaksikan langsung proses melahirkan juga bisa dijadikan bahan cerita ke pada anak-anaknya kelak agar mereka dapat mengetahui bagai mana keutamaan dan kasih sa yang ibu kepada mereka.

Lantas, bagaimana hukum bagi suami menyaksikan proses melahirkan sang istri? Menurut Syekh al-Qaradhawi, hukumnya bo leh-boleh saja (mubah). “Bu kan termasuk wajib, sunah, haram, atau makruh, kecuali karena itu meng akibatkan kerugian material atau spiritual, hukumnya jadi lain.”

Memang ada beberapa rumah sakit, dengan alasan dan pertimbangan tertentu, melarang kehadiran suami saat istrinya melahir kan. Mungkin beberapa alasannya adalah karena suami dimungkinkan melihat kemaluan istrinya saat melahirkan.

Baca Juga:
Sosok ‘Crazy Rich Grobogan’, Bangun Jalan Rp 2,8 Miliar

Sebagian kalangan, kata Syekh al-Qaradhawi, memang menganggap perbuatan ini makruh. Sebab, ada beberapa hadis yang melarang melakukan hal itu. “Padahal, sebenarnya hadis pelarangan itu tidak sah (tidak diterima).”

MATA, lanjut Syekh al-Qa radhawi, dalam hadis yang sahih banyak tentang tentang di perlukan suami saya lihat kemaluan istri. Salah satu nya berdasarkan hadis yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah mandi bersama istri-istri nya di dalam satu tempat.

“Kiranya, bunyi hadis tersebut dapat menjawab berbagai yang ada dan dapat menolak beberapa orang tentang masalah ini.” Wallahu a’lam.

(Sumber: Rakyatku)

Komentar

Terbaru