Ditangkap Karena Narkoba, Steve Emmanuel Dibayang-Bayangi Hukuman Mati

  • Kamis, 27 Desember 2018 - 15:07 WIB
  • Selebriti
Steve Emmanuel
Steve Emmanuel

MANAberita.com — STEVE Emmanuel ditangkap oleh Tim khusus III Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dengan barang bukti narkotika jenis kokain pada Jumat 21 Desember 2018 di Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.

Pemain sinetron Siapa Takut Jatuh Cinta (2008) itu membawa masuk 100 gram kokain dari Belanda pada 11 September 2018. Saat ditangkap, sebanyak 8 gram telah dikonsumsi tersangka dalam beberapa bulan belakangan hingga menyisahkan berat brutto 92,04gram.

“Seratus gram barang bukti tergolong banyak untuk kokain. Selama empat bulan, dia pakai delapan gram. Oleh karenanya, kita akan pertajam lagi penyelidikan kenapa barang bisa lolos di pesawat,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes. Pol. Hengki Haryadi, melansir Viva.co.id.

Baca Juga:
Satu Keluarga Mencuri, Netizen Geram: “Cantik-Cantik kok Maling?”

Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru sekali menyelundupkan barang haram dari Belanda untuk digunakan sendiri dan atau bersama teman. Steve terjerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Petugas masih mendalami apakah Steve terlibat dalam jaringan narkoba internasional. “Sudah membeli jumlah banyak, dia membeli dari jaringan internasional. Kita sudah ada datanya pemasok dari Belanda. Lihat arahan dari pimpinan,” kata Kasat Satresnarkoba, AKBP Erick Frendriz. (Ila)

Komentar

Terbaru