MANAberita.com — POLISI menetapkan tiga tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) bagi korban tsunami Selat Sunda di RSUD Dr Drajat Prawiranegara, Kota Serang, Banten. Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah seorang PNS rumah sakit itu berinisial F.
Tersangka diduga memungut biaya dari keluarga korban tsunami Selat Sunda untuk proses pengambilan jenazah di rumah sakit itu.
“Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Banten bersama Satreskrim Polres Serang Kota telah meningkatkan status penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yaitu pungli yang dilakukan oleh oknum PNS, dan kawan-kawan. Sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Ditreskrimsus Polda Banten, Kombes Abdul.
Selain F, polisi juga menetapkan dua orang pihak swasta berinisial IJM dan B sebagai tersangka. Menurut Abdul, para tersangka meminta keluarga korban membayar biaya untuk pemulasaraan jenazah, formalin, dan penggunaan ambulans.
“Jika pihak keluarga tidak menyanggupi untuk membayar biaya tersebut, maka jenazah tidak bisa dibawa pulang oleh pihak keluarga,” terang Abdul.
Abdul mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk menjerat para tersangka. Barang bukti itu terdiri dari Kuitansi Nomor : 0192 senilai Rp 3.200.000 dan tertanggal 24 Desember 2018, Kuitansi Nomor : 0162 senilai Rp 3.900.000 tertanggal 24 Desember 2018, uang tunai Rp 15.100.000.
Kemudian, buku register laporan harian tentang penggunaan ambulans dan dokumen perjanjian kerjasama operasional (KSO).
Sementara, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan/atau Pasal 368 KUHPidana. (Ila)
(Sumber: Kumparan)