Patok Bayaran Rp 200 Ribu, Gadis Cantik Telanjang di Live Chat

  • Senin, 31 Desember 2018 - 21:12 WIB
  • Viral
Pelaku telanjang di live chat
Pelaku telanjang di live chat

MANAberita.com — POLRES Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap praktik prostitusi online via aplikasi Joy Live. Perempuan cantik dilelang dengan tarif Rp 200 ribu, lalu telanjang dalam siaran langsung (chat live).

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni M (18), Heng (25) dan R (23). M merupakan wanita cantik yang telanjang secara live, sedangkan Heng dan R bertugas di balik kamera.

Tersangka M akan memulai aksinya bila penontonnya telah berjumlah 20 orang lebih. Bila kuota telah terpenuhi, M pun memulai aksi lenggak-lenggok di depan kamera.

Baca Juga:
Biarkan Anjingnya Mati Tanpa Dikubur, Alasan Wanita ini Bikin Emosi

“Untuk nanti show, masing-masing customer prostitusi online harus mentransfer Rp 200 ribu, setelah ditransfer, (show) baru dimulai,” kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, Jumat (28/12).

Dalam aksi live prostitusi online di aplikasi Joy Live, M akan membuka pakaiannya di depan para penontonnya yang sudah mentransfer uang.

Polisi masih menelusuri siapa saja yang pernah menjadi penonton aksi telanjang live tersebut. Saat ini handphone milik pelaku sedang diperiksa di laboratorium Polda Metro Jaya untuk didalami lebih lanjut.

Baca Juga:
Menginap di Hotel, Wanita ini ‘Digerayangi’ Ular

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak perbankan dan melihat siapa saja yang mentransfer ke akun tersangka,” jelas AKBP Ferdy.

Ketiga pelaku praktik prostitusi tersebut telah beraksi sekitar satu bulan. M tertangkap tangan oleh petugas yang sudah memantau aktivitasnya di sebuah rumah kos di Jalan Kemuning Melati Mas, Blok SR, Serpong, Tangsel, pada 25 Desember 2018 lalu.

Para tersangka terjerat pasal berlapis yaitu tindak pidana perdagangan orang kemudian dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana ITE yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 21, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 33, Pasal 34 dan Pasal 45 ayat (1) undang-undang ITE. (Dil)

Komentar

Terbaru