MANAberita.com — KEPALA Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Pol Frans Barung Mangera membantah pernyataan kuasa hukum artis Vanessa Angel, yang menyebut kliennya dijebak dalam kasus prostitusi daring (online).
Menurut Barung, pernyataan pengacara Vanessa yang mengatakan kliennya hanya memenuhi panggilan pekerjaan sebagai master of ceremony (MC) itu bisa dibantah dengan bukti-bukti yang dimiliki kepolisian.
“Kita (kepolisian) bisa buktikan, kalau MC kan bukan di kamar,” kata Barung saat dikonfirmasi.
Senada dengan Barung, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Harissandi membantah bahwa penangkapan Vanessa itu adalah rekayasa. Harissandi pun menampik jika pihak kepolisian dianggap melakukan operasi undercover demi membongkar jaringan prostitusi online tersebut.
“Kalau rekan-rekan pikirnya kita undercover, uang Rp80 juta itu besar. Sangat salah kalau undercover, ini unit siber semua menyangkut siber, kami patroli siber,” ucap Harissandi.
Sebelumnya, pengacara Vanessa Angel Zakir Rasyidin menyatakan kliennya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari jasa tersebut. Ia menegaskan tujuan kliennya ke Surabaya hanya untuk memenuhi panggilan pekerjaan menjadi pembawa acara atau MC. (Ila)
(Sumber: Krjogja.com )