Foto hanya ilustrasi
MANAberita.com — DIREKTUR Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengungkapkan cara muncikari ES dan TN dalam upayanya merekrut artis untuk terlibat dalam prostitusi daring yang mereka kendalikan.
Selain mereka yang menawarkan terhadap artis, menurut Yusep malah ada beberapa artis menawarkan diri kepada muncikari ES dan TN untuk terlibat prostitusi daring.
“Modus perekrutran artis oleh tersangka ES dan TN bervariatif, ada di antaranya yang meminta kepada muncikari,” kata Yusep, mengutip Republika.co.id.
Yusep juga mengungkapkan, dalam kasus prostitusi daring artis, muncikari ES terlebih dahulu menawarkan artis-artis yang dibawahinya kepada penyewa. “Artinya muncikari telah menyiapkan data-data apabila ada permintaan dari penyewa. Munculnya VA ini bukan permintaan penyewa tapi penawaran dari ES, berdasarkan dari pembicaraan digital,” ujarya.
Polda Jatim sebelumnya menyebutkan, ada 45 artis dan 100 model yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online yang dikendalikan muncikari TN dan ES. Berdasarkan spesialisasi, muncikari ES mengendalikan 45 artis, dan muncikari TN membawahi ratusan model untuk dijajakan bagi pria hidung belang.
Kasus ini bermula ketika Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus prosititusi daring yang melibatkan artis ibukota di Surabaya pada Sabtu (5/1). Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang yang terdiri dari artis berinisial VA dan foto model berinisial AS, satu asisten, dan dua muncikari.
Artis VA tersebut diperkirakan mendapat bayaran Rp80 Juta dari pelayanan yang diberikan kepada pelanggannya. Sementara foto model berinisial AS disebut-sebut mendapatkan bayaran Rp25 juta untuk sekali kencan. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka, yakni ES dan TN, yang merupakan muncikari dari VA dan AS.
Pada kasus pelacuran yang mereka ungkap tersebut, polisi menyita tujuh buah ponsel milik dua germo itu. Salah satu ponsel itu digunakan untuk sarana komunikasi personal maupun dalam dugaan sebagai alat untuk komunikasi dugaan prostitusi daring. Dari barang bukti tujuh ponsel itu telah diajukan ke laboratorium forensik (labfor) untuk diambil data digital baik konten gambar maupun komunikasi dan transaski keuangan.
“Dari data-data tersebut kita bisa menyimpulkan prostitusi daring yang dilakukan dua muncikari ini sudah patut sempurna terjadi kami bisa menerapkan pasal-pasal,” katanya. Selain tujuh buah ponsel, Polda Jatim turut mengamankan kartu kredit, ATM, sprei, pakaian dalam, dan alat kontrasepsi. (Dil)