Kesal Baut Ponsel Hilang Usai Diservice, Johan Bawa Parang Ngamuk di Konter

  • Kamis, 17 Januari 2019 - 17:52 WIB
  • Viral
Ilustrasi service HP
Ilustrasi service HP

MANAberita.com — LIMA bulan masuk daftar pencarian orang (DPO), Johan (46), warga Jalan Rajawali Dalam, Samarinda, Kalimantan Timur, akhirnya dibekuk polisi. Dia jadi tersangka pengrusakan konter ponsel, gara-gara baut ponsel banyak hilang usai diperbaiki teknisi konter.

“Kami tangkap dia ini di rumahnya Selasa (15/1) kemarin,” kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Purwanto, melansir Hetanews.

Purwanto menerangkan, peristiwa itu terjadi Selasa (14/8) siang, di salah satu konter aksesoris dan perbaikan ponsel, di kawasan Jalan Lambung Mangkurat. Saat itu, Johan datang menunjukkan ponsel-nya, yang baru diperbaiki ke karyawan konter.

Baca Juga:
Luncurkan Produk Terbaru, HP Optimis Kuasai Pasaran

“Pelaku (Johan) ini memang sudah bayar ongkos perbaikan ponsel Rp 85.000. Tapi, dia tidak puas dengan kualitas perbaikan ponsel di konter itu. Karena, baut-baut di ponsel yang diperbaiki itu, banyak hilang,” ujar Purwanto.

Johan yang emosi, kemudian marah-marah di dalam konter. Tidak hanya itu, dia mengangkat kursi di dalam konter, dan hendak mengempaskannya. Kontan saja waktu itu, para karyawan berlarian masuk ke dalam kantor konter.

“Nah, begitu pelaku kembali keluar konter, dia dapatkan parang, dan kembali lagi ke dalam konter, sambil mengacung-acungkan parang kepada karyawan konter,” tambah Purwanto.

Baca Juga:
Kades di Deliserdang Digrebek Sedang Mandi Bareng Istri Orang di Hotel

“Parang di tangannya itu, kemudian dia (Johan) gunakan untuk merusak layar monitor di dalam konter. Karyawan ketakutan, kemudian lapor ke kantor,” ungkap Purwanto.

Usai merusak komputer konter, Johan kabur. Namun belakangan, setelah mengira dia tidak akan dicari polisi, dia akhirnya pulang ke rumahnya. Tahu buruannya pulang ke rumah, polisi lantas melakukan penangkapan.

“Jam 5 sore kemarin kami tangkap, dan kami tetapkan tersangka. Parang yang digunakan tersangka, masuk daftar pencarian barang bukti,” demikian Purwanto. (Dil)

Komentar

Terbaru