Lebur Digiling Mesin Penghancur Limba Plastik, Hanya Bagian Tubuh Sariman ini yang Masih Utuh

  • Jum'at, 18 Januari 2019 - 21:33 WIB
  • Viral
Mesin yang telah meleburkan tubuh Sariman
Mesin yang telah meleburkan tubuh Sariman

MANAberita.com — Sariman (36) tewas mengenaskan tergiling mesin daur ulang plastik, di tempat pengepulan di RT 02 RW 04, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.

Jasad pekerja di Bekasi tewas dalam mesin penghancur plastik, ditemukan di tempat pengepulan limbah kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantar Gebang, Bekasi.

Kapolsek Bantar Gebang, Kompol Siswo membenarkan kejadian pekerja di Bekasi tewas dalam mesin penghancur plastik terjadi pada Kamis (17/01) sekitar pukul 10.00 WIB.

Diungkapkan bahwa korban merupakan seorang pekerja baru.

“Korban ini baru beberapa bulan kerja, pendatang asal Blora, Jawa Tengah,” kata Kapolsek Bantargebang.

Kompol Siswo menjelaskan bahwa korban ditemukan tewas oleh teman kerjanya.

Baca Juga:
Jadi Korban Penipuan Tiket Palsu MotoGP Mandalika, Dian: Tiket Tak Bisa dipindai

Teman Sariman mendengar suara mesin gilingan berubah seperti suara barang rongsok seperti macet, atau berhenti.

“Temannya ini semula nggak tahu, karena kan kerja di bagian bawah, sedangkan korban di bagian atas bagian memasukan barang-barang bekas plastik besar seperti ember,” ujar Kompol Siswo.

Mengejutkannya lagi, teman korban baru menyadari jika Sariman sudah tewas digiling mesin usai melihat ada darah yang mengalir dari mesin. Setelah di cek, hanya tinggal kaki Sariman yang masih utuh.

Baca Juga:
Amerika Mengatakan Iran Membantu Rusia Membangun Fasilitas Manufaktur Drone, Terus?

Polisi juga telah memanggil AS (40) selaku pemilik tempat pengepulan limbah plastik.

“Hari ini kita juga memanggil yang punya usaha. Tidak menutup kemungkinan yang punya usaha ini kita akan jadikan tersangka,” kata Siswo.

Bila terbukti bersalah, maka AS yang merupakan warga Kampung Serang RT 02 RW 06 Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, bakal terancam Pasal 359 KUHP, yakni kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun. (Alz)

Komentar

Terbaru