MANAberita.com — SEORANG bocah perempuan berinisial QLR (1,5 tahun) di Tangerang meninggal dunia akibat dianiaya ibu kandungnya R (28), Jumat (18/01).
Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro menyatakan, R tega menganiaya anaknya itu sebagai pelampiasan rasa sakitnya terhadap ayah korban.
“Hasil pemeriksaan kita, motif yang bersangkutan itu karena ada unsur sakit hati pada orangtua korban, ayah dari korban tersebut,” kata Eliantoro, mengutip Tribunnews.
Eliantoro menuturkan, QLR merupakan anak hasil hubungan antara R dengan mantan suami keduanya. Adapun saat ini R tinggal bersama suami ketiganya.
Kepada polisi, R mengakui bahwa ia sering menganiaya anak keduanya itu dengan tangan kosong atau perabotan rumah tangga.
“Pelaku merasa sering melakukan kekerasan dalam hal ini memukuli korban, mencubiti kroban,” ujar Eliantoro.
Saat ini, pelaku telah diamankan polisi sementara jenazah korban berada di rumah sakit diotopsi.
Barang bukti dalam kasus ini adalah hasil visum, satu buah kasur lipat, dan satu buah alat pel. Akibat perbuatannya,
Rosita dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Alz)