MANAberita.com – DIRESNARKOBA Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury mengungkapkan, JH tersangka penanam ganja di Balikpapan saat ini telah ditangani pihaknya.
Rabu (23/01) ia digelandang tim Subdit I Ditresnarkoba ke Mapolda Kaltim, usai petugas menggerebek rumah orang tuanya di kawasan Muara Rapak Balikpapan Utara.
“Dia sudah pernah panen, ganja tanamannya di rumah. Diduga sudah pernah diedarkan, tapi masih kami dalami” katanya dilansir dari tribuntimur.
Mirisnya, orang tua tersangka JH tak mengetahui bahwa tanaman yang ditanam anak ke empatnya tersebut adalah narkotika jenis tanaman.
Pasalnya, saat ditanya ibunya JH mengatakan ganja itu tanaman sejenis teh. Sehingga ibunya tak curiga sama sekali.
Sebanyak 15 batang tanaman ganja tumbuh subur di rumah JH. Mereka berkembang di dalam pot yang disimpan di dalan rumah irang tua JH. Kepada petugas ia mengaku, keahlian menanam ganja diperoleh dari youtube.
“Dia belajar dari youtube,” ucap Shaury.
Saat ditanya asal bibit tanaman ganjatersebut, Shaury menyebut, tersangkamendapatkannya dari seseorang yang berada di Samarinda.
“Asal muasal bibit dari Samarinda, ada dalam bentuk biji dan batangan,” bebernya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 111 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun.
“Karena kasus ini baru di Balikpapan. Tak ada orang nanam begini. Biasanya yang kita tangkap yang sudah jadi,” ungkapnya.