Bukan Hanya Tak Cantik Saat Diajak Kondangan, Inilah Alasan Badrun Aniaya Istrinya

  • Sabtu, 26 Januari 2019 - 04:28 WIB
  • Kriminal
Badrun
Badrun

MANAberita.com — BADRUN (31) warga Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mengaku masih sayang terhadap istrinya.

Menurut pihak berwajib, Badrun menganiaya sang istri dikarena istrinya tak bisa bersolek saat diajak ke hajatan di Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.

Saat dibawa ke Polres Pekalongan, Badrun menerangkan ia hendak memberi pelajaran kepada istrinya karena tak pernah cantik saat diajak pergi.

“Sebenarnya saya masih sayang terhadap istri saya, namun saya jengkel karena ia tak pernah cantik di depan saya. Berbeda kalau ia pergi dengan temannya,” jelasnya di Mapolres Pekalongan, mengutip Tribunnews.

Badur mengaku emosinya memuncak saat mengetahui istrinya chat dengan lelaki lain saat diajak kondangan.

“Bukan hanya dengan satu lelaki tapi dua lelaki. Istri saja bermanja-manja melalui chat, bahkan istri saya mengajak ketemuan lelaki tersebut. Saya mengetahuinya saat membuka telepon genggam ketika kondangan bersama,” paparnya.

Pria yang sudah menikah dengan Melinda Abrani (23) selama satu tahun tersebut, mulai kesal ketika dalam chat sang istri mengatakan suaminya sudah meninggal kepada lelaki lain.

“Saya emosi dan saat berboncengan saya tusuk kaki istri saya menggunakan kunci, setelah sampai di kos saya pukul menggunakan helm,” ujarnya.

Badur pun menyadari perbuatannya salah, namun karena emosi sesaat dan sang istri melakukan hal serupa berulang-ulang Badur tak kuasa menahan diri.

Baca Juga:
Diperkosa Lebih dari 100 Pria, Remaja Ini Malah Ditangkap Polisi

“Sebelum ke kondangan kami sempat cek-cok karena istri saya meminta uang untuk membeli bedak. Namun saya curiga, karena ia berdandan tak seperti biasanya. Karena curiga saya mencari tahu, ternyata istri saya bertemu dengan lelaki lain,” imbuhnya.

Walaupun demikian, pihak Polres Pekalongan tidak membenarkan tindakan kekerasan yang dilakukan Badur.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Agung Ariyanto menegaskan Badur tetap dijerat Asal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca Juga:
Rizky Billar Bantah soal KDRT Terhadap Lesti Kejora

“Ia diancaman hukuman pidana dengan kurungan maksimal 5 tahun atau denda Rp 15 juta,” tegas AKP Agung.

AKP Agung menambahkan, korban melaporkan kejadian tersebut pada 22 Januari lalu dan sudah menjalani visum.

“Hasil visum menunjukan korban mengalami beberapa luka di kaki dan bagian wajah, dengan dalih apapun kami tidak ada pembenaran adanya kekerasan dan pelaku tetap akan diproses secara hukum,” tambahnya. (Dil)

Komentar

Terbaru