MANAberita.com Dengan sebilah parang ditangan kanan dan cuka para ditangan kiri, Adit (23) nekat melakukan pengancaman. Warga Jalan Pintu Besi Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati ini, akhirnya diciduk petugas Polsek Kertapati dan dengan ikhlas mengajaknya menginap didalam sel tahanan Mapolsek Kertapati.
Adit dibekuk setelah petugas menerima laporan korbannya, Gujli Jon Aad (39) yang mengatakan dirinya sudah diancam oleh pelaku dengan sebilah senjata tajam (Sajam) jenis parang.
“Jadi, pelaku ini kesal dengan korban lantaran sering ditagih hutang. Rasa kesal itulah membuatnya nekat mengancam korban dengan sajam,” ungkap Kapolsek Kertapati, AKP Deli Haris saat gelar kasus di Polsek Kertapati, Senin (20/3/17) sekitar pukul 14.30 WIB.
Sebenarnya masalah ini, sambung Deli, sudah didamaikan oleh orang tua pelaku. Namun karena pelaku masih menyimpan dendam, terjadilah pengancaman tersebut.
“Untuk pasal yang akan dikenakan, pelaku dijerat pasal 335 ayat 1 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas Kapolsek.
Terpisah, pelaku Adit saat ditanya mengakui perbuatannya yang sudah mengancam korban dengan sajam jenis parang dan cuka para.
“Saya khilaf pak, waktu itu saya kesal karena memang lagi tidak ada uang, sedangkan dia menagih terus. Saya menyesal pak,” aku Adit. (wiwit). MANAberita.com