Angpao
MANAberita.com — SEORANG bocah berusia 10 tahun di Tiongkok memenangkan gugatan yang ditujukan kepada ayahnya. Gugatan dilayangkan karena sang ayah dituduh mengambil uang angpau miliknya.
Kasus disidangkan di Pengadilan Distrik Baiyun, Provinsin Guangdong. Pengadilan mengabulkan gugatan sang anak dan memerintahkan ayahnya, yang bermarga Su, untuk mengembalikan uang angpau tersebut.
Melansir Medcom, Su menyetorkan uang 3.000 yuan atau sekitar Rp 6,2 juta ke rekening sang anak sejak Februari 2014 hingga Maret 2015. Uang itu diberikan kepada anaknya sebagai angpau saat perayaan Tahun Baru Imlek.
Dilansir dari laman South China Morning Post, Sabtu 16 Februari 2019, Su menarik seluruh uang di rekening itu termasuk bunga sebesar 45 yuan pada Maret 2016. Penarikan uang tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan anaknya.
Lewat akun Weibo, pengadilan menjelaskan bahwa bocah yang tak diketahui namanya itu awalnya tinggal dengan sang ayah. Namun pada Desember 2015, ibunya mengajukan gugatan hak asuh anak dan dikabulkan pada April tahun berikutnya.
Setelah kasus ini terjadi, Su menuding mantan istrinya, Huang, membujuk anak mereka untuk menggugat dirinya karena menarik uang angpau tersebut. Su mengklaim uang itu diberikan oleh teman dan kerabatnya untuk sang anak.
Su juga berjanji akan mengembalikan uang itu saat anaknya telah dewasa. Meski demikian, hakim memutuskan uang tersebut tetap milik sang anak dan dia berhak melakukan apapun dengan uang tersebut.
Meski demikian, ini bukan kali pertama kasus penuntutan anak terhadap orangtua terjadi. Pada Juli 2014, bocah 11 tahun menuntut neneknya yang berusia 78 tahun karena telah mengambil uang angpau 45 ribu yuan dari orangtuanya yang telah bercerai.
Sedangkan pada 2012, seorang ibu di Wenzhou juga dituntut karena mengambil 560 ribu uang angpau tiga anaknya. Dia dituntut suaminya sendiri usai mereka mengajukan gugatan cerai. (Ila)