Pelaku Teror Pembakaran Motor Warga Temanggung Ditangkap, Dibayar Segini Saat Beraksi

  • Senin, 25 Februari 2019 - 09:50 WIB
  • Viral
Teror motor di Temanggung
Teror motor di Temanggung

MANAberita.com — DUA pria yang diduga melakukan pembakaran kendaraan dibekuk polisi di Temanggung Jawa Tengah. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif beserta otak intelektualnya.

Dua pelaku adalah Budi Waluyo (38) dan dan Eko Santoso (31). Mereka tercatat sebagai penduduk Dusun Dermonganti, Desa Ketitang, Kecamatan Jumo, Temanggung. Keduanya diduga terlibat dalam pembakaran sepeda motor milik Sungkono (54), warga Dusun Kalisalam, Ketitang, Jumo, Temanggung.

Dua sepeda motor yang dibakar yakni satu unit Suzuki Satria bernopol H 3807 MB dan satu unit Yamaha Crypton. Akibat perbuatan dua tersangka, dua sepeda motor hangus parah hingfa sekira 50 persen.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Dwi Haryadi mengatakan, aksi pembakaran berlangsung pada Senin 18 Februari sekira pukul 02.00 WIB. Peristiwa itu awalnya diketahui istri korban yang terlelap tidur terbangun akibat mendengar suara gaduh di teras rumah.

Baca Juga:
Ngakak! Hendak Membegal, Pria ini Tak Tahu Jika Truk Incarannya Berisi Pasukan Tentara

“Saat terbangun suara pletek-pletek. Kemudian melihat di teras sudah ada api yang menyala besar. Lalu membangunkan suami dan anak-anaknya,” kata Dwi, Sabtu 23 Februari 2019.

Polisi yang menerima laporan peristiwa itu segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Penyelidikan juga melibatkan petugas Jatanras Polda Jateng, untuk memeriksa saksi sekaligus mengumpulkan barang bukti.

“Berkat kerja keras tim Polres Temanggung bersama jajaran dan tim Jatanras Polda Jateng, beliau-beliau sekarang ada di sini, atas jerih payah tim tadi malam kami telah berhasil mengungkap kasus pembakaran dua buah sepeda motor,” jelas dia.

Baca Juga:
Dilarang Bappebti, Token ASIX Terjun Bebas

Sementara, para pelaku mengaku dibayar satu juta rupiah oleh seseorang yang diduga telah menyuruhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Temanggung. Kedua tersangka diterapkan dengan pasal pembakaran sebagaimana 187 KUHP ancaman pidananya adalah penjara maksimal 12 tahun.

“Kemudian terhadap tersangka ES, selain 187 kami terapkan juga Pasal 55, 56 KUHP karena turut serta. Untuk ancaman hukuman diatur dalam pasal pokoknya yaitu 12 tahun,” kata dia. (dil)

Komentar

Terbaru