Nyamar Jadi Polisi, Dua Remaja Ganggu Orang Pacaran dan Perkosa Wanitanya, Begini Modusnya

Ilustrasi
Ilustrasi

MANAberita.com —MF (16) dan sang kekaish NI (16), menjadi korban pembegalan oleh oknum polisi gadungan, Jumat (01/03) lalu.

Keduanya menjadi korban pembegalan oleh Muhammad Al Maghrobi (31) warga Dusun Sumbersuci dan Muh Fahni Fahrozi (32) warga Dusun Kacak, Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.

Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah, Bripka Yudi Setiawan mengatakan, peristiwa tersebut berawal ketika korban dicegat setelah dibuntuti kedua pelaku menggunakan motor.

“Kedua pelaku ini langsung menghampiri dan mengaku sebagai anggota polisi dari Surabaya ditugaskan di Ujungpangkah,” ujarnya, mengutip Video Tribun.

Kedua korban kemudian dibawa ke kebun mangga, kemudian pelaku Fahni mengeluarkan pistol jenis revolver rakitan miliknya yang dibeli dari toko online.

Fahni kemudian neletupkan tembakan ke udara sehingga kedua korban langsung ketakutan.

Baca Juga:
Unik! Bayi kembar di Bandung Diberi Nama Prabowo dan Sandiaga

Kedua pelaku yang mengaku sebagai polisi kemudian meminta uang Rp1 juta, dengan ancaman akan di bawa ke Polsek dan diserahkan ke orangtua jika tak diberi.

Karena tak memiliki uang, pelaku Fahni membawa korban NI pergi ke tempat sepi meninggalkan pacarnya, MF.

Di tempat tersebut, Fahni kemudian memperkosa NI setelah meminta uang sebesar Rp5 juta yang tak sanggup diberikan korban.

Setelah melancarkan aksinya, Fahni mengembalikan NI kepada kekasihnya yang berada di lokasi semula.

Baca Juga:
Inilah Deretan Postingan Haringga Sirila di Instagram dan Detik-Detiknya Diserang Bobotoh

MF kembali dimintai uang hingga dipaksa mencari pinjaman uang, sementara NI ditinggal berdua di lokasi bersama kedua pelaku.

Karena MF tak kunjung kembali, pelaku Maghrobi memulangkan NI ke dekat rumahnya di Ujungpangkah.

Setelah memulanghkan NI, kedua pelaku berpapasan dengan MF yang datang bersama temannya.

MF hanya menyerahkan uang sebesar Rp 200 ribu kepada pelaku Maghrobi dan diterima.

Baca Juga:
Viral Video Kerabat Dekat Diduga Dirasuki Roh Almarhuma Calon Pengantin yang Bunuh Diri di Banda Aceh

Saat pelaku akan pergi, sepeda motor Maghrobi kepeleset dan jatuh lalu dipukuli oleh korban bersama temannya dibantu warga.

Maghrobi dilaporkan ke Polsek Ujungpangkah lalu ditangkap, sementa Fahni kabur.

“Fahni menyerahkan diri ke Polsek keesokan harinya,” jelasnya.

Kedua pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun dan Pasal 81 Jo 82 UU Perlindungan Anak. Serta UU Darurat No 12/1951 terkait kepemilikan senpi ilegal. (Dil)

Komentar

Terbaru