MANAberita.com — SEORANG karyawati Ambon City Center, NN (25 tahun), dianiaya sang suami hingga tewas di kamar kosnya di kawasan Wara, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Ambon, Jumat malam (08/03).
Melansir Kumparan, Wakil Kepala Kepolisian Resor Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kompol Ferry Mulyana Sunarya, mengatakan peristiwa tersebut terjadi karena adanya adu mulut.
Sang suami berinisial ZA (28), kerap kali tidak jujur kepada NN saat keluar rumah. Hal tersebut menimbulkan percekcokan antar keduanya.
“Adu mulut karena ketidakjujuran dalam urusan rumah tangga. Jadi sang suami sering membohongi istrinya saat keluar rumah. Karena tidak terima sering ditanya istri, ZA melakukan tindakan kekerasan kepada istri yang mengakibatkan sang istri meninggal dunia,” ujar Ferry Mulyana.
Sebanyak 10 saksi telah diperiksa oleh Satuan Reserse Kriminal unit 1 Polres Ambon. Berdasarkan keterangan dari para saksi, kata Ferry, korban sering mendapat tindakan kekerasan dari sang suami ZA. Namun, puncaknya baru terjadi kemarin karena tindakan tersebut di luar kendali pelaku.
“Tersangka mengaku bahwa korban dipukul, ditendang, dan juga dibanting,” kata Ferry.
Sebelumnya, pelaku berupaya mengelabui polisi dengan mengatakan istrinya meninggal disebabkan overdosis obat.
Namun, setelah diinterogasi dan berdasarkan hasil autopsi terdapat luka akibat benturan benda tumpul. Pelaku kemudian mengakui melakukan kekerasan itu.
ZA mengaku menganiaya sang istri terjadi secara spontan. Kini ZA ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi yang bersangkutan dijerat dengan tiga pasal, yakni pasal 338 KUHP, 351 KUHP dan pasal 44 UU KDRT, dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Ferry. (Dil)