MANAberita.com — SATRESNARKOBA Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap kakek 70 tahun karena menyimpan satu poket sabu-sabu.
Kakek yang diketahui bernama Sunu Anugerah warga Jalan Sidotopo Wetan, Kelurahan Sidotopo, Surabaya ini ditangkap di rumahnya.
Melansir Riausky, pria yang tak lagi muda itu ternyata sudah enam kali mendekam di penjara karena kasus narkoba. Meski begitu ia tetap menggunakan SS usai keluar dari penjara.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Yasin mengungkapkan, tersangka ini memang residivis kasus narkoba. Ia sudah enam kali ditangkap dan dijebloskan ke penjara karena kebiasaannya menggunakan SS ini.
Dari pengakuannya, polisi mendapat keterangan yang menarik. Tersangka tidak bisa lepas dari sabu karena butuh sebagai obat kuat.
“Ia punya tiga istri dan sabu ini digunakan sebagai pengganti obat kuat untuk melayani tiga istrinya,” katanya.
Penangkapan tersangka ini bermula ketika polisi mendapat informasi ada salah satu petugas keamanan pabrik yang diketahui sering menggunakan SS. Penyelidikan pun dilakukan hingga akhirnya menyelidiki ke pabrik tempat tersangka biasa jaga malam di Jalan Kedinding Lor.
Setelah itu, polisi mengintai tersangka. Saat yang bersangkutan berada di rumah polisi langsung menggerebeknya. “Tersangka hendak menggunakan sabu saat itu. Kami juga menemukan alat hisap sabu di rumahnya,” ungkapnya.
Pengakuan tersangka pada polisi diketahui ia membeli SS tersebut dari seseorang di wilayah Wonosari, Kelurahan Wonokusumo, Semampir. Tersangka membeli satu poket SS seharga Rp 200 ribu. Usai membeli tersangka langsung menggunakannya.
Tersangka Sunu ini satu dari 27 tersangka kasus narkoba yang berhasil dibekuk polisi. Dalam periode 11 Februari hingga 19 Maret Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap 22 kasus narkoba. Paling banyak tersangka yang ditangkap adalah kuli bangunan.
“Mayoritas tersangka bekerja sebagai kuli bangunan. Kebanyakan adalah pengguna dengan alasan untuk menambah stamina,” pungkasnya. (Dil)