Jadi Perbincangan, MUI Tak Jadi Haramkan Game PUBG

  • Kamis, 28 Maret 2019 - 01:34 WIB
  • Viral
Game PUBG

 

Game PUBG

MANAberita.com — MUI bersama Kominfo, KPAI, pakar psikologi dan asosiasi E-spot menggelar FGD membahas PUBG. Dari hasil FGD, game berisi kekerasan seperti PUBG diharapkan punya batasan usia dan waktu bermain.

FGD sudah selesai, ada beberapa masukan yang nanti menjadi salah satu referensi dalam pembahasan komisi fatwa terkait dengan masalah gim yang berkonten kekerasan ini. Tadi masukan dari Dirjen Aprilia, KPAI, ahli psikologi, asosiasi E-Sport Indonesia, juga masukan dari teman KSP,” terang Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh.

Dari diskusi yang dilakukan, ada beberapa kesepahaman yang akan menjadi catatan hasil diskusi terkait fatwa game online berpotensi kekerasan.
?
“Pertama, game sebagai produk budaya ini memiliki sisi negatif dan juga sisi positif, untuk itu, peserta FGD memiliki kesamaan pandangan, untuk mengoptimalkan sisi positif game dan salah satu ikhtiar itu adalah mengkanalisasi melalui e-sport, untuk mengoptimalkan nilai kemanfaatan, memberikan aturan-aturan yang asalnya tanpa aturan, kemudian meminimalisir dampak negatif,” terang Niam.
?
“(Kedua), Untuk kepentingan optimasi kesadaran publik, Komisi Hukum MUI mengusulkan adanya review Permen No. 11 Tahun 2016 yang merupakan ikhtiar pemerintah memberikan pengaturan terhadap game agar bisa lebih tinggi manfaatnya dan dicegah mafsadah (kerusakan) yang ditimbulkan,” lanjutnya.

Catatan terakhit untuk game PUBG adalah adanya pembatasan usia, konten, dan waktu serta dampak yang akan dkitimbulkan.

Baca Juga:
Sedang Belanja, Pria ini Tiba-Tiba Meninggal di Minimarket

Selain itu ada juga pelarangan terhadap beberapa jenis game yang berkonten pornografi, perjudian, perilaku sosial menyimpang, dan juga yang dilarang secara agama serta peraturan perundang-undangan.

Niam mengatakan, hasil diskusi ini akan jadi referensi dalam internal Komisi Fatwa MUI. Sampai saat ini belum ada fatwa yang dikeluarkan terhadap game online termasuk PUBG.
?
“Soal tindak lanjutnya nanti apakah bentuknya fatwa atau penerbitan peraturan perundang-undangan, nanti akan sangat terkait di dalam pendalaman di dalam komisi fatwa,” pungkas Naim. (Alz)

Komentar

Terbaru