MANAberita.com — JONA Parlin Sinaga (18), pemuda tinggal di Dusun Marihat Dolok, Nagori Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Simalungun, diancam 1 tahun penjara oleh jaksa, Sanggam Siagian SH, di PN Simalungun, Kamis (28/03).
Menurut jaksa, terdakwa terbukti , merampok dengan cara mengolesi cabai ke mata opung (neneknya). Terdakwa dipersalahkan jaksa penuntut umum, melanggar pasal 365 ayat (1) KUH Pidana.
Melansir Hetanews, perbuatan dilakukan terdakwa pada Senin, 26 Nopember 2018, sekitar pukul 17.30 WIB, lalu, di jalan setapak perladangan milik warga, di Dusun Marihat Dolok.
Sore itu, korban hendak pulang dari ladang, sedangkan terdakwa yang sudah mempersiapkan cabai giling, langsung mendorong tubuh korban hingga terjatuh dan menyiramkan cabai ke mata korban. Sehingga korban Rama Olo br Sirait (75), menjerit kesakitan karena perih.
Terdakwa merampas tas sandang korban, lalu mengambil uang Rp 20 ribu pecahan lima ribu milik korban yang dibalut plastik dan diikat karet gelang. Only Sinaga, ayah terdakwa, tidak terima atas perbuatan putranya, lalu menyuruh ibunya (korban), mengadukan perbuatan Jona Parlin Sinaga ke Polsek Tiga Dolok.
Saksi korban, melapor didampingi Kepala Dusun, Marolop Sidabutar. Atas tuntutan pidana itu, kepada majelis hakim yang diketuai, Rozyanti SH, saksi korban sempat memohon agar cucunya dihukum ringan.
“Entah setan apa yang mempengaruhi cucuku, padahal dia itu baik. Tolonglah, bu hakim, ringankan hukumannya,”kata saksi Rama Olo br Sirait.
Selain itu, terdakwa yang sudah minta maaf kepada neneknya, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta mengaku sangat menyesal.
Untuk mendengar putusan majelis hakim, diketuai Roziyanti SH, didampingi panitera, Jonni Sidabutar SH, persidangan ditunda hingga satu Minggu. (Dil)