MANAberita.com — SUAMI sakit tidak bisa mencari nafkah sampai terpaksa membuat Dewi Sandra (50) warga Jagabaya Kecamatan Sukabumi Kota Bandar Lampung jadi pengedar sabu . Hal itu diutarakan wanita bertubuh mungil ini saat ditanya awak media usai ekspos narkoba di Polresta Bandarlampung, Sabtu (11/05) siang.
Dewi juga beralasan anak semata wayangnya yang belum juga dapat pekerjaan padahal bertitel sarjana tidak bisa diandalkan membantunya mencari nafkah.
“Sudah empat bulanan mengedarkan sabu baru satu kantong (kurang lebih 4 gram sabu-red) yang laku. Habis beli biasanya dipecah dulu jadi 13 kantong paket hemat siap dijual baru diecer udah ketangkep,” jawab Dewi, melansir Poskotanews.
“Penangkapan tersangka Dewi Sandra berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Jagabaya Kecamatan Sukabumi Kota Bandar Lampung. Keluhan tersebut diatensi lewat penyelidikan intensif berujung pada penangkapan tersangka pada Senin 29 April 2018 sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Pulau Butom Gang Sepakat Kelurahan Jagabaya Kecamatan Sukabumi,” ujar Wakasat Res Narkoba AKP. Herlan Arfa didampingi Kasubag Humas AKP. Titin Maezunah.
Dari tersangka disita satu plastik bening berisi empat gram sabu kristal, lima plastik bening paket siap jual dengan berat total 1,25 gram sabu bubuk, satu unit timbangan digital dan satu kotak rokok yang dipergunakan tersangka menyembunyikan sabu.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (Dil)