Sugeng si Pemutilasi di Malang Tak Gila, Tapi…

  • Sabtu, 18 Mei 2019 - 02:18 WIB
  • Kriminal
Sugeng

Sugeng

MANAberita.com – PELAKU mutilasi di Pasar Besar Kota Malang, disebut berada dalam kejiwaan yang normal setelah dilakukan pemeriksaan kejiwaan oleh psikiater. Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri mengungkapkan berdasarkan hasil tes kejiwaan oleh psikiater, pelaku tidak megalami gangguan kejiwaan.

“Hasil pemeriksaan psikologi oleh psikiater menyampaikan bahwa pelaku dalam melaksanakan tindakan mutilasi itu tidak dalam gangguna jiwa,” ujar Asfuri, mengutip Okezone.

Namun pelaku disebut Asfuri memiliki kepribadian yang agresif, neurotik alias gangguan kepribadian, dengan ditandai sifat yang mudah emosional berdasarkan hasil uji kejiwaan psikiater.

“Si pelaku itu memiliki kepribadian yang agresif. Emosi tidak stabil, neurotik, perasaan tidak cocok, dan ada perasaan isolir. Dan tingkah laku impulsif dan perasaan malu, dan ciri – ciri obsesif,” ungkap Asfuri.

Tim psikiater pun merekomendasikan pelaku untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang.

Baca Juga:
MA Hukum Edhy Prabowo Bayar Uang Pengganti Rp9,68 Miliar dan US$77.000

“Tim psikiater ini membuat rujukan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan di RSJ. Kebetulan juga si pelaku ini memiliki riwayat pernah berobat d RSJ Lawang dimana yang bersangkutan sudah memiliki kartu untuk berobatnya, jelasnya kembali.

Bila pelaku dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan setelah observasi di RSJ maka pihak kepolisian tidak bisa meneruskan proses hukum kepada Sugeng.

“Jika memang terbukti gila maka proses hukum tidak bisa dilakukan, sesuai pasal 44. Namun jika tidak gila, tidak membunuh, tapi memutilasi maka akan dijerat pasal 181,” lanjutnya.

Baca Juga:
6 Oknum TNI Jadi Tersangka Mutilasi 2 Warga di Mimika Papua

Pasal 44 KUHP sendiri menyebutkan seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana jika cacat kejiwaan atau terganggung karena penyakit. Sedangkan pasal 181 KUHP menyebutkan orang yang menghilangkan jenazah untuk menyembunyikan kematian akan dijerat hukuman pidana penjara paling lama 9 bulan.

Sebelumnya pada Rabu sore sekitar pukul 16.00 WIB, kepolisian berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku mutilasi perempuan di Pasar Besar. Pria bernama Sugeng ini berhasil diamankan setelah dari hasil identifikasi anggota kepolisian dan pelacakan jejak pelaku oleh anjing pelacak pada Rabu siang terendus.

Guna pemeriksaan lebih lanjut terduga pelaku dibawa ke Mapolres Malang Kota dan tiba pada Rabu petang sekitar pukul 17.30 WIB. (Ila)

Komentar

Terbaru