Sugeng Gorok Korbannya Saat Masih Hidup, Lalu Dimutilasi

  • Senin, 20 Mei 2019 - 15:46 WIB
  • Kriminal
Sugeng pelaku mutilasi

Sugeng pelaku mutilasi

MANAberita.com – TIM penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang Kota, akhirnya menetapkan Sugeng Santoso (49) sebagai tersangka pembunuhan dan mutilasi.

“Tersangka SS (Sugeng Santoso) kami jerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan,” ujar Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, mengutip Sindonews.

Pria yang pernah tinggal di Kampung Jodipan Gang 3, RW 1 Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, tersebut. Berdasarkan bukti-bukti, dan pengakuannya, dinilai oleh tim penyidik polisi telah melakukan pembunuhan terhadap korbannya.

Baca Juga:
VIRAL! Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, Tetap Mengajar Dengan Kondisi yang Memprihatinkan

Asfuri menyebutkan, berdasarkan pengakuan tersangka SS, dan hasil laboratorium forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Surabaya, serta hasil otopsi, ada kesesuaian kejadian pembunuhan tersebut.

Aksi pembunuhan itu dilakukan secara sadis, yakni menggorok leher korban menggunakan gunting yang digunakan layaknya seperti pisau. Saat digorok, kondisi korban masih hidup. (Ila)

Komentar

Terbaru